MANOKWARI, Kasuarinews.id -Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH memberi apresiasi tinggi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing dan jajarannya yang sudah melimpahkan tersangka penganiayaan terhadap seorang jurnalis di atas KM.Labobar tahun 2020, yaitu Regen Roy Rogers Yaas kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Senin (21/2) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Kapolda Papua Barat dan jajarannya menghapus kesan impunitas pada jajaran anggota polisi. Selanjutnya kita menaruh kepercayaan, dan harapan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersama Tersangka yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk diadili,” ungkap Warinussy, Selasa (22/2/2022).
Kata dia, perbuatan tersangka yang kelak akan menjadi terdakwa yaitu Regen Roy Rogers Yaas sepatutnya dijatuhi pidana yang seberat-beratnya, demi memastikan tidak terulang kembali perbuatan aparat penegak hukum seperti itu terhadap warga sipil di Indonesia dan Tanah Papua serta menjadi cemeti bagi perilaku para anggota polisi lainnya yang seringkali bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil. “LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum perkara tersangka/terdakwa Regen Roy Rogers Yaas ini hingga memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde),” tandas Warinussy. (cr-3)