MANOKWARI, Kasuarinews.id – Aliansi Masyarakat Papua Barat pada Senin (21/2/2022) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat. Kehadiran mereka diterima oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Abdul Rumkel didampingi sejumlah stafnya.

Para pengunjuk rasa ini menyampaikan aspirasinya antara lain mendesak Menteri Agama agar segera mencopot dan mengganti Plt. Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat dengan seorang pejabat definitif.
Menurut para pendemo, sesuai dengan roh dan semangat UU Otsus Papua, Menteri Agama harus menujuk Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat sesuai dengan roh dan semangat UU Otsus Papua, yaitu orang asli Papua yang berasal dari wilayah adat Doberai dan Bomberai.
Tuntutan lain dari para pendemo ini agar MRP Papua Barat segera memanggil Plt. Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat agar aspirasi mereka segera diteruskan kepada Menteri Agama di Jakarta. “Kita beri batas waktu 1 minggu dan jika tuntutan kita tidak diindahkan oleh Menteri Agama maka akan kembali dalam jumlah yang lebih banyak,” ujar seorang pria yang membacakan pernyataan sikap para pendemo. Pernyataan sikap para pendemo kemudian diserahkan kepada Plt. Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat, Abdul Rumkel di hadapan para pendemo berjanji akan meneruksan aspirasi mereka kepada Menteri Agama.
Di sisi lain, salah seorang peserta demo mengatakan, sebagai seorang Plt. Abdul Rumkel membuat banyak kebijakan yang bertentangan dengan kearifkan lokal dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok yang sangat berpotensi memecah-belah masyarakat di tingkat akar rumput. “Saya kasih contoh, penunjukan Kepala Kantor Kemenag Kaimana. Orang yang ditunjuk berasal dari Sorong yang samasekali tidak paham situasi di Kaimana padahal masyarakat dan pemerintah setempat telah merekomendasikan orang lain tetapi tidak diindahkan oleh Plt sehingga terjadi kekacauan di tingkat bawah. Itu hanya salah satu contoh dan masih banyak contoh lain,” ungkapnya menambahkan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Plt samasekali tidak menunjukan keberpihakan kepada OAP sehingga sesuai dengan amant UU Otsus, ada baiknya diganti. (AN)