MANOKWARI, Kasuarinews.id – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si didampingi Kadis Nakertrans Papua Barat Frederrick DJ. Saiduy secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2022, Sabtu (20/11/2021) dalam konprensi pers di Aston Niu Hotel, Manokwari.

Dalam format penghitungan yang telah dilakukan itu, gubernur menyampaikan UMP Papua Barat 2022 naik sebesar 2,04% atau Rp65.000,-. Artinya, UMP 2022 Papua Barat naik Rp 65.400 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.134.600 sehingga menjadi Rp3.200.000. Dan kebijakan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.
“UMP itu sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor seperti pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, ” kata Gubernur Dominggus.
Menurut Gubernur, penetapan UMP Papua Barat Tahun 2020 dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari dewan pengupahan tanggal 19 November 2021 dan angka itu kemudian ditetapkan dalam SK. Lanjut Gubernur, penetapan UMP tahun 2022 didasardakan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta aturan turunannya yaitu PP. No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Papua Barat selalu berpedoman pada kebijakan pusat, karena upah merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar gubernur. (AN)