MANOKWARI, Kasuarinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, MH. Dibantu anggota Rudi, SH dan Dr.Agus Kasiyanto, SH menjatuhkan vonis pidana 4 (empat) tahun penjara kepada Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th pada sidang yang digelar Kamis (16/12/2021). Hal ini disampaikan penasehat Hukum Pdt. Jeremia Nandotray, Yan Ch. Warinussy, SSH, Kamis kemarin.

Vonis tersebut, kata Warinussy, jauh lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. “Tapi hari ini Kamis, 16/12 Majelis Hakim justru berbeda pandangan soal penerapan hukum yaitu hakim menimbang bahwa Terdakwa Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P.Erari, SE, M.Si sejumlah 5, 6 Milyar rupiah. Sehingga Terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 10 juta rupia,” ungkap Warinussy.
Atas putusan tersebut, lanjut Warinussy, baik Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th maupun Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslimin, SH menyatakan pikir-pikir pula. “Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik Jaksa, Terdakwa maupun Penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, MH selaku Hakim ketua dibantu hakim anggotanya serta Panitera Pengganti Christian Tangketasik, SH,” tandasnya. (AN)