MANOKWARI, Kasuarinews.id – Pemerhati Kasus Korupsi di Papua Barat dan Advokat Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya Kamis (17/2/2022) mempertanyakan mengapa ijin operasional Universitas Werisar Teminabuan terbit tahun 2022 tetapi sudah menerima dana hibah dari Pemkab Sorong Selatan sejak tahun 2017.

“Saya ingin mempertanyakan baru dikeluarkannya peraturan ijin bagi operasionalisasi kegiatan Universitas Werisar di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Sebab ijinnya baru keluar tahun 2022, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)nya sudah mengucurkan dana hibah sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan total mencapai sekitar Rp 5, 3 Milyar. Pertanyaannya, bagaimana dengan pencairan dana sejumlah 5,3 milyar dengan tidak ada ijin operasionalnya? Lalu dana tersebut bagaimana bentuk pertanggungjawaban keuangannya ? Kemudian pengelolaan dana tersebut juga dicairkan melalui Yayasan Tipari yang ketuanya adalah Ibu Beatrix Msiren yang nota Bene adalah istri sah Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli. Sementara Samsudddin Anggiluli sendiri adalah pembina dari Yayasan Tipari tersebut ?,” tanya Warinussy.
Menjadi pertanyaan saat ini, kata Warinussy adalah ketika ijin Universitas Werisar tersebut keluar di awal tahun 2022, sambutan justru berdatangan dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Sorong Selatan? “Apakah universitas tersebut adalah milik Pemda Sorsel? Ataukah swasta? Saya kira Kapolda Papua Barat dan jajarannya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat mesti segera mengambil langkah untuk meningkatkan status tahapan pemeriksaan perkara dugaan tindak pencegahan dana korupsi dana hibah Pemda Sorsel untuk Yayasan Tipari ke tahapan penyidikan. Sehingga pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat di Kabupaten Sorong Selatan dapat tercapai secara adil dan benar,” tandas Warinussy. (AN)