MANOKWARI, Kasuarinews.id – Musyawarah Komisariat Daerah (Muskomda) III Pemuda Katolik Papua Barat di Fakfak 17-19 Februari 2022 lalu masih menyisahkan ‘kisruh’ internal. Hal ini mendorong Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong (KMS) mengeluarkan sikap dan keputusan tegas soal Muskomda III tersebut. Dalam surat KMS Nomor 35/A.17/II/2022.KMS tertanggal 21 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik di Jakarta dan ditandatangani oleh Pastor Izaak Bame sebagai Ketua Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Manokwari Sorong dan Pastor Imanuel Tenau sebagai Vikaris Yudisial KMS, diungkapkan sikap dan keputusan Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong perihal Muskomda di Fakfak tersebut.

Sikap dan Keputusan Gereja Katolik KMS perihal Muskomda III Pemuda Katolik di Fakfak ini berisi 10 point penting, salah satunya (point 9), mengakui dan mendukung ketua terpilih Muskomda III sdri Yustina Ogoney, SE sebagai Ketua Pemuda Katolik Papua Barat periode 2022-2025 sebab memenuhi quorum 8 cabang dari 12 cabang (data terlampir), sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak tidak ada sesuai keputusan Tim Pastoral wilayah Manokwari yang menegaskan tidak ada pelayanan Gereja Katolik di sana (Pegaf), serta Pemuda Katolik bukan milik Ketua Komda tetapi milik semua anggota.
Sikap dan Keputusan Gerja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong lainnya tentang Muskomda III Pemuda Katolik Papua Barat di Fakfak adalah:
1.Muskomda III Papua Barat penuh dengan kebohongan sistematis dari pengurus pusat sejak awal melalui Edward Wirawan dan Yustinus Hendro untuk mendukung sdri. Yosepha Faan menjadi Ketua Komda kembali, seperti (a), menyusun sambutan manipulatif seakan-akan Gubernur Papua Barat mendukung sdri Yosepha Faan untuk dipilih kembali, bukti kebohongan ini telah dibantah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Administrasi Setda Papua Barat pada berita online Garda Papua Minggu 20 Februari 2022 (b), sdr Edward Wirawan turut memverifikasi peserta Muskomda secara langsung tidak seperti lazimnya pengurus pusat menjadi pengarah dan netral, (c), sdr Edward Wirawan tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan peserta Muskomda tentang SK ganda pengurus cabang yang ditandatangani sekretaris yang berbeda (data terlampir), (d), Sdr. Edwar Wirawan mensahkan pengurus cabang Kabupaten Pegunungan Arfak padahal Tim Pastoral Wilayah Manokwari tanggal 16 November 2021 telah memutuskan bahwa tidak boleh dibentuk pengurus cabang di sana (data terlampir), apalagi Sdr. Frans Nauw yang ditunjuk menjadi Ketua Komcab Pegaf berdomisili di Kota Sorong. Mengapa pengurus pusat Pemuda Katolik tidak menghargai keputusan hirarki Gereja Katolik KMS? Mengapa melakukan kebohongan seperti ini?
- Pengurus Pusat Pemuda Katolik menggagalkan acara Muskomda III dengan cara (a), tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta Muskomda (b), meninggalkan ruang sidang oleh sdr. Edward Wirawan dan Yustinus Hendro (Perwakilan Pengurus Pusat), sdr. Aloysius Siep, SE (Korwil Papua Barat), sdri Yosepha Faan, S.Hut (Ketua Komda Papua Barat), cara-cara demikian tidak lazim, sebab hanya pesertalah yang bisa meninggalkan ruangan (c), Sdr. Edward Wirawan tidak rendah hati datang melanjutkan acara Muskomda, melainkan menutup diri untuk bermeditasi dengan semua peserta Muskomda yang datang kepadanya.
- Pengurus Pusat harus mengevaluasi sdr. Edward Wirawan sebagai wakil ketua bidang organisasi sebab dia dianggap tidak mampu di bidang ini.
- Pengurus Pusat mendukung tindakan premanisme pengusiran hirarki gereja Katolik KMS yang diwakili Pastor Imanuel Tenau, Pr untuk meninggalkan ruangan oleh sdr. Alo Siep, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Manokwari dan Ketua Partai Perindo Provinsi Papua Barat.
- Pengurus Pusat mengangkat Alo Siep sebagai Korwil Pemdua Katolik Papua Barat atas persetujuan siapa? Apakah atas dasar jabatan DPRD Kabupaten Manokwari? Ketua Partai Perindo Provinsi Papua Barat? Pengurus Pusat telah mengabaikan suara hirarki Gereja Katolik KMS. Dan di sini menjadi jelas bahwa pengurus pusat tahu dan sadar mendukung tindak premanisme yang dilakukan oleh sdr. Alo Siep sejak September 2018 dengan melakukan demonstrasi menuntut Uskup Manokwari Sorong harus diganti, serta sikap yang sama pula muncul kembali pada acara Muskomda III di Fakfak dengan mengusir Pastor Imanuel Tenau, Pr yang hadir mewakili Uskup Manokwari Sorong pada acara pembukaan hingga akhir acara Muskomda III.
- Pengurus Pusat harus mengganti sdr. Alo Siep sebagai Korwil PK Papua Barat sebab kami tidak mengakuinya, namun pengurus pusat mempertahakannya, maka kami tahu bahwa pengurus pusat yang mengacaukan Pemuda Katolik di Papua Barat kini dan akan datang
- Pengurus Daerah Pemuda Katolik (sdri Yosepha Faan) bertanggungjawab atas semua acara Muskomda III hingga selesai, walaupun pada kenyatananya ia tidak mampu.
- Pernyataan sikap pengurus pusat Pemuda Katolik yang dimuat di berita online ‘pojok redaksi’ pada 19 Februari 2022 tentang Muskomda III dengan menuduh ada provokasi dari senior dan pastor yang hadir bukan pastor moderator merupakan kata-kata pembelaan diri atas kesalahan yang dilakukan secara sadar.
- Kami mengakui dan mendukung ketua terpilih Muskomda III sdri Yustina Ogoney, SE sebagai Ketua Pemuda Katolik Papua Barat periode 2022-2025 sebab menunuhi quorum 8 cabang dari 12 cabang (data terlampir), sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak tidak ada sesuai keputusan Tim Pastoral wilayah Manokwari yang menegaskan tidak ada pelayanan Gereja Katolik di sana, serta Pemuda Katolik bukan milik Ketua Komda tetapi milik semua anggota.
- Pengurus pusat jangan mengambil langkah-langkah tanpa berkoordinasi dengan hirarki Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong, jika ada langkah-langkah yang diambil tanpa menghiraukan hirarki maka kami tidak mengakui langkah itu, dan menegaskan kembali bahwa pengurus pusatlah yang mengacaukan pemuda Katolik Papua Barat. Selanjutnya, Pemuda Katolik di Papau Barat menjadi tanggungjawab kami.
Surat Gereja Katolik KMS Sorong dengan 13 lembar lampiran ini juga ditembuskan kepada Mgr. Hilarion Datus Lega (Uskup Manokwari Sorong), Gubernur Papua Barat, Kepala Kesbangpol Papua Barat, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Wondama, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kota Sorong, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong Selatan, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Maybrat, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tambrauw, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kaimana, Bupati dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Fakfak, serta Pengurus Cabang Pemuda Katolik se-Papua Barat. (Omar)