MANOKWARI, Kasuarinews.id – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Pabar tahap II atau Tahun Anggaran 2016, Rabu (03/11/2021).
Pengembalian ini diterima Kepala Kejati Pabar Dr. W. Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin, SH, MH Dibantu Koordinator Bayu Asmara , SH., MH., Kepala Seksi Penyidikan Marvie de Queljo, SH., MH dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Meyland Iwan Caunang, SH.

“Kejaksaan Tinggi Papua Barat hari ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 900 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Perumahan Provinsi Papua Barat TA 2016 dari Wakil Kontraktor Toto Irmanto sebagai pelaksana kegiatan,” ungkap Kajati Papua Barat melalui kepala seksi penerangan hukum Billy Wuisan, SH press release yang diterima Rabu (3/11/2021)
Kata Billy Wuisanm SH, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : 14/R.2/Fd.1/03/2020 Tanggal 10 Maret 2020 dengan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : 159/R.2/Fd.1 /08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Prumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
“Berdasarfakan surat itu, penyidik Kejati Papua Barat telah meminta keterangan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor, Panitia Pelelangan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Bobatu Karya Jaya,” ujarnya.
Lanjut Wuisan, berdasarkan kontrak kerja Nomor: 01/ Kontrak/DINPERUM/BS/FIS-GDGKTR-DINPERUM-THI/IV/2016 tanggal 7 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.895.185.000,- kemudian diubah melalui addendum kontrak nomor 1/ADD.01/KONTR/DINPERUM/BS/FIS-GDGKTR-DINPERUM-THII/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dengan nilai berubah Rp. 20.926.630.000,- (Dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Pembayaran atas prestasi pekerjaan telah direasilasikan 100% yaitu pembayaran uang muka 20% melalui SP2D Nomor: 1269/SP2D-LS/DINPERUM-PB /2016 tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp 5.979.037.000, pembayaran termin 1 50% senilai Rp. 8.968.555.500,- pembayaran termin ke II melalui SP2D dan pembayaran termin akhir 100% melalui SP2D Nomor: 6785/SP2D-LS/DINPERUM-PB/2016 tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 5.979.037.500,” ujar Wuisan.
Namun berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan tanggal 27 Mei 2020, kata dia, Tim Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan dugaan kerugian sebesar Rp. 2.467.012.020,27,- (Dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua puluh rupiah koma dua puluh tujuh sen) (Revisi tanggal 14 Oktober 2020).
Dari temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian pada tahap pertama sebesar Rp 1.200.000.000, sedangkan untuk tahap ke Il Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sebesar Rp 900.000.000. “Sehingga sisa yang akan dikembalikan oleh rekanan adalah sebesar Rp 337.012.227,” ungkap Wuisan. (cr-2)