Minggu, Desember 10, 2023

Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

JAKARTA, Kasuarinews.id-  Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com. Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. (NTMC Polri)

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

  1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
  2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
  3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataruakan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
READ  Syarat Ketat Perjalanan Libur Nataru

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

READ  LP3BH Manokwari Desak Presiden Jokowi Serius Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

 Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:

  1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
  3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lebih lanjut, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga menuliskan, “Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Mendagri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.”

Tempat Wisata Lokal Tetap Dibuka

Kendati pemerintah melarang mudik dan cuti, tempat wisata lokal masih akan dibuka selama periode Nataru nanti. Namun, dibukanya tempat wisata tentunya menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.” “Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.” “Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” urai Muhadjir Effendy.

Berikut ini pengaturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

  1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.(cr-3)
READ  Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru

 

READ  Mendagri Minta Kepala Daerah Se-Indonesia Beri Dana Hibah ke Korban Gempa Cianjur
ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!