MANOKWARI, Kasuarinews.id – Kepala Seksi Kesehatan Dinkes Kabupaten Manokwari, Muhilu SKM pada kegiatan Pelatihan Tenaga Kesehatan dan Pendidikan dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan upaya berhenti merokok di sekolah pada Senin (13/12/2021) mengatakan bahwa Pemda Manokwari berkomitmen untuk mulai menerapkan kawasan bebas rokok atau Kasasan Tanpa Rokok (KTP) di sejumlah areal yaitu tempat ibadah yaitu Gereja, Masjid, Pura, Vihara, fasilitas pendidikan seperti sekolah termasuk fasilitas pendidikan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan areal kantor pemerintahan. Kegiatan ini diikuti perwakilan sekolah dari tingakt SD hingga SMU serta Perwakilan Puskesmas.

“Kita memang masih menunggu Peraturan Menteri. Namun komitmen Pemda Manokwari sangat jelas yaitu fasilitas ibadah, sekolah, kesehatan dan areal kantor pemerintah harus bebas rokok,” tegas Muhilu.
Dia menjelaskan bahwa ke depan, Puskesmas akan terus melakukan pendampingan ke semua sekolah. “Pendampingan ke sekolah itu dilakukan dengan cara memberi konseling akan bahaya merokok. Dan harus dipahami bahwa orang yang mengonsumsi narkoba itu dimulai dari merokok. Agar para murid dari awal menghindari rokok karena merokok sangat merusak kesehatan sama halnya dengan narkoba sendiri,” ujarnya.
Guru SMP Negeri 1 Manokwari, Ibu Rumsumbre mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. “Kami di SMP Negeri 1 punya siswa terbanyak dan kami sangat mendukung lingkungan sekolah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok,” tuturnya.
Kata dia, umumnya anak- anak sekolah merokok karena dipengaruhi lingkungan termasuk keluarga. “Tetapi sebagai pendidik, kami tegas bahwa sekolah bukan tempat untuk merokok. Dan kami akan memberi sanksi sangat tegas kepada siswa yang ketahuan merokok. Untuk itu kami juga berharap agar pihak Dinkas Kesehatan dapat terjun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan mengenai bahaya merokok yang sangat merusak kesehatan dan alat-alat reproduksi,” ungkapnya. (AN)