Senin, Desember 11, 2023

Nggak Habis Pikir, Masih Ada Saja Perjalanan Dinas Fiktif PNS

JAKARTA, Kasuarinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020.

Dalam laporannya, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian, salah satunya mengenai perjalanan dinas fiktif seperti dilansir dari detik.com
Dikutip dari lampiran Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS), Selasa (7/12/2021), BPK mencatat adanya 5 permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 1,05 miliar. Perjalanan fiktif ini di 5 entitas.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif lainnya di 5 entitas dengan nilai Rp 664,33 juta. Ada juga 102 permasalahan terkait kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 80,95 miliar.

Bukan hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran selain kekurangan pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 167 miliar dan pemahalan harga (mark up) dengan nilai Rp 7,24 miliar.

Tak hanya perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat adanya perjalanan dinas ganda. Dalam laporannya, BPK menyebut biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 37 permasalahan. Biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp 7,90 miliar. (acd/dna)

READ  Kata Kemenpan RB soal Nasib Tenaga Honorer: Akan Diangkat Jadi CPNS, tapi dengan Proses Seleksi
ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!