Minggu, Desember 10, 2023

Oknum PNS dan Honorer Pemkab Manokwari, Aktor Pencurian di KPU Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers Rabu, (26/1/2022) di Mako Polda Papua Barat mengatakan bahwa seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkup Pemkab Kabupaten Manokwari ditangkap polisi karena diduga menjadi aktor utama dalam kasus pencurian di kantor KPU Papua Barat.

Menurut AKBP Robertus, oknum ASN berinisial NBA (49) diamankan Polisi dengan dua tersangka lainnya yaitu DUT (46) oknum pegawai honorer  Pemkab Manokwari  dan GGH (19) yang masih seorang pelajar. Ketiganya kini diamankan di Polda Papua Barat.

“Berdasarkan LP dari KPU Papua Barat, Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat bertindak cepat dengan mengamankan ketoiga pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku membobol gedung KPU dengan merusak tralis besi melalui jendela belakang pada 26 Desember 2021 sekitar jam 23: 30 WIT,” ujar AKBP Robertus.

Kata Robertus, sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku lebih dahulu merusak CCTV di kantor KPU Papua Barat yang berada di Kompleks perkantoran Arfai.

READ  Watch Awesome Kate Go Full Cooking Pro in England this Week

Lanjkut dia, Reskrimum Polda Papua Barat megamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah linggis, satu buah kunci ban truck, satu buah baut ukuran 14, satu buah brankas milik KPU, satu buah Sertifikat, satu buah Sertifikat tanah tanah atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, satu buah STNK mobil Avanza.

“Dari hasil pemeriksaan di dalam berangkas ada uang sebesar Rp. 60 .200.000,  juga STNK kendaraan milik KPU Papua Barat,  sertifikat tanah milik pemerintah provinsi Papua Barat. Para tersangka  hanya mengambil  uang, kemudian berangkas ini dibuang ke jurang di  daerah Gunung Meja. Hasil pencurian berupa uang itu kemudian dibagi-bagi,” ujarnya.

READ  Buat Terang Kasus Tipikor Pelabuhan Yarmatun, PH Paul Wariori Minta Kejati Papua Barat Tangkap Rendy Rahakbauw Yembise

Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (cr-3)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!