MANOKWARI, Kasuarinews.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat akhirnya mencapai konsensus untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat tahun 2021 – 2041. Hasil kesepaktan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP serta unsur pimpinan lainnya dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari pada Rabu (23/2/2022) malam.

Ketua Tim Teknis Penyusunan RTRW yang juga Kabid Tata Ruang PUPR Papua Barat, Sami Saiba kepada awak media mengatakan revisi materi tata ruang wilayah Papua Barat telah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021.
Kata dia, pada awal Desember 2021 di Jakarta, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar pembahasan lintas sektor yang juga dihadiri Gubernur Drs Dominggus Mandacan,M.Si. Dan pada akhir desember 2021 tim RTRW Provinsi Papua Barat menerima validasi kajian lingkungan hidup dan kehutanan, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 lalu dikeluarkannya surat persetujuan substansi dari Kementrian ATR.
“Berdasarkan surat dari Kementraian ATR tentang itu maka pemerintah Papua Barat diberikan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan semua tahapan dan melengkapi kekurangan yang dibutuhkan sampai penetapan Peraturan Daerah Khusus tentang RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2021-2041. Dan malam ini tahapan ketujuh yaitu Pemprov dengan DPR Papua Barat menyetujui hasil revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2021-2041 yang ditandatangani dalam rapat paripurna DPR Papua Barat,” terang Saiba.
Tahapan selanjutnya kata Saiba adalah evaluasi rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam SIOLA atau sistim informasi online layanan, dimana semua data akan dimasukan kedalam sistim ini kemudian akan ditarik oleh semua sektor supaya dibahas di tingkat kementrian melalui Direktorat Bina Bangda Kemendagri.
“Kita harap muda-mudahan waktu pembahasan cepat selesai sehingga setelah dari Kemendagri, akan mendapat nomor registrasi selanjutnya ditetapkan sebagai produk hukum daerah dalam sidang paripura DPR Papua Barat kelak,” ujar Saiba menambahkan saat revisi RTRW sudah ditetapkan sebagai Perdasus maka secara otomatis Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Barat dan Perda tentang wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di sisi lain, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor berharap agar waktu yang tersisa sebulan dapat dimaksimalkan dengan baik agar semua proses tahapan terus berlanjut sehingga rancangan perdasus RTRW ini segera ditetapkan. (AN)