Kamis, April 25, 2024

Penasehat Hukum PAW Desak Kejati Papua Barat Tangkap Rendhy Rahakbauw

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Penasihat Hukum dari Terdakwa Paul Anderson Wariori (PAW) dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Yan Ch. Warinussy, SH sekali lagi mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajaran nya untuk segera menangkap dan membawa terduga pelaku Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau ke Manokwari, Papua Barat.

“Diduga keras saat ini Rendhy sedang menghirup udara bebas tanpa bersalah di tempat lain di luar Manokwari. Hingga saat ini persidangan perkara Yarmatum sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bima Yudha Asmara, SU, MH dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Nama terduga pelaku Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau beberapa kali disebutkan oleh saksi seperti Andreas Aristoteles Kambu dan David Kapissa dari Pokja 40. Serta saksi Sara Manufandu dan Yosinta Pakingki dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Namun kehadiran Rendy Firmansyah Yembise Rahakbau belum juga Nampak,” ungkap Warinussy, Kamis (1/6/2023).

Di sisi lain, kata Warinussy, sudah ada ungkapan para saksi di atas mengenai adanya keterlibatan oknum Jaksa dari Kejati Papua Barat. “Sehingga kehadiran terduga pelaku Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau dalam persidangan perkara Yarmatum ini sangat urgen. Agar dapat diungkapkan apakah keterlibatan para oknum Jaksa tersebut dalam proses awal pelelangan pekerjaan di Pokja 40 cukup signifikan ? Ataukah justru proyek pengadaan pengadaan tiang pancang beton menjadi tiang pancang baja dengan volumenya itu terjadi karena keterlibatan oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sendiri? Sebab diduga keras sesungguhnya para oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat memiliki kepentingan dalam proses penentuan sang pemenang lelang proyek pengadaan tiang pancang pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat tersebut,” ujar Warinussy,

 Hal ini, lanjut Warinussy dapat diukur dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Sara Manufandu bahwa sejatinya ada rapat tanggal 13 Desember 2021 yang pada pokoknya menetapkan pekerjaan jalan lelang pengadaan tiang pancang baja untuk pembangunan pelabuhan Yarmatum dihentikan dan dana dikembalikan ke kas negara. “Namun belakangan justru kontrak kerja tetap dibuat juga dan ditandatangani di jelang akhir Desember 2021. Bahkan dana pekerjaan pula dicairkan 100 persen dan akhirnya tiang pancang tersebut belum ada di Yarmatum dan berakibat terjadi temuan yang kini bermuara di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B,” tandas Warinussy. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

1 × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir