Rabu, November 29, 2023

Petugas dan Pengelolaan Fasilitas Kefarmasian di Manokwari Perlu Dibenahi

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Heryanto Baan, Kepala Balai POM  Provinsi Papua Barat  mengatakan bahwa semua petugas dan pengelolaan fasilitas kefarmasian di Manokwari dan Papua Barat umumnya perlu dibenahi secara perlahan-lahan karena masih jauh dari harapan. Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan Seminar Kefarmasian Peningkatan Kapasitas Pengelola Layanan Fasilitas Kefarmasian di Kabupaten Manokwari bagi para petugas farmasi di salah satu hotel di Manokwari, Senin (30/11/2021).

Menurut dia, pelayanan petugas kefarmasian harus didukung dengan pengetahuan yang baik maksimum berijazah D3 dengan tujuan agar dapat melayani pasien yang dirujuk dengan resep dokter serta mampu menganalisa obat sehingga obat yang diberikan kepada pasien tepat sasaran untuk menyembuhkan.

“Seorang petugas farmasi harus dibekali ilmu pengetahuan kefarmasian yang mumpuni agar bisa melayani pasien sesuai resep dokter dengan obat generik yang tidak kaduarsa dengan dosis yang tepat dan dijamin tidak berdampak  resistensi terhadap pasien. Dengan pemberian obat yang tepat,  maka seorang farmasi setidaknya berpendidikan serendah-rendahnya D3,” ungkap Heryanto.

Ia juga meminta agar semua kantor farmasi dibuka 24 jam selama sebulan penuh  serta dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti gudang obat, lemari es penyimpanan obat karena obat harus disimpan di tempat dingin, tempat untuk mengamankan  obat  kadaluarsa agar tidak di salah gunakan.

READ  Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

“Selain itu, semua jenis obat yang dikeluarkan atau didistribusikan harus disertai dengan  berita acara yang wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara online ke BP POM Papua Barat. Dan dalam menjalankan tugas, petugas farmasi harus siap 1 x 24 jam di tempat dan siap dikirim ke mana saja untuk tugas kemanusian,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Muhamad Sahurys, SSi M.Kes mengatakan seminar tersebut mengacu pada  UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 144 ) serta 12 UU turunannya.

READ  Sambut Perayaan Idul Fitri 1443 H, Kapolres Manokwari Beri Himbauan Seperti Ini

“Sesuai surat Menteri Kesehatan No. 73 2016, semua obat yang diberikan kepada masyarakat mengedepankan  mutu, kwalitas dan keamanan,” ujarnya menambahkan pemerintah daerah bertugas memberikan ijin dan sarana kefarmasian, serta ijin  berusaha yang terintegrasi secara elektronik. (AN)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!