MANOKWARI, Kasuarinews.id – Heryanto Baan, Kepala Balai POM Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa semua petugas dan pengelolaan fasilitas kefarmasian di Manokwari dan Papua Barat umumnya perlu dibenahi secara perlahan-lahan karena masih jauh dari harapan. Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan Seminar Kefarmasian Peningkatan Kapasitas Pengelola Layanan Fasilitas Kefarmasian di Kabupaten Manokwari bagi para petugas farmasi di salah satu hotel di Manokwari, Senin (30/11/2021).

Menurut dia, pelayanan petugas kefarmasian harus didukung dengan pengetahuan yang baik maksimum berijazah D3 dengan tujuan agar dapat melayani pasien yang dirujuk dengan resep dokter serta mampu menganalisa obat sehingga obat yang diberikan kepada pasien tepat sasaran untuk menyembuhkan.
“Seorang petugas farmasi harus dibekali ilmu pengetahuan kefarmasian yang mumpuni agar bisa melayani pasien sesuai resep dokter dengan obat generik yang tidak kaduarsa dengan dosis yang tepat dan dijamin tidak berdampak resistensi terhadap pasien. Dengan pemberian obat yang tepat, maka seorang farmasi setidaknya berpendidikan serendah-rendahnya D3,” ungkap Heryanto.
Ia juga meminta agar semua kantor farmasi dibuka 24 jam selama sebulan penuh serta dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti gudang obat, lemari es penyimpanan obat karena obat harus disimpan di tempat dingin, tempat untuk mengamankan obat kadaluarsa agar tidak di salah gunakan.
“Selain itu, semua jenis obat yang dikeluarkan atau didistribusikan harus disertai dengan berita acara yang wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara online ke BP POM Papua Barat. Dan dalam menjalankan tugas, petugas farmasi harus siap 1 x 24 jam di tempat dan siap dikirim ke mana saja untuk tugas kemanusian,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Muhamad Sahurys, SSi M.Kes mengatakan seminar tersebut mengacu pada UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 144 ) serta 12 UU turunannya.
“Sesuai surat Menteri Kesehatan No. 73 2016, semua obat yang diberikan kepada masyarakat mengedepankan mutu, kwalitas dan keamanan,” ujarnya menambahkan pemerintah daerah bertugas memberikan ijin dan sarana kefarmasian, serta ijin berusaha yang terintegrasi secara elektronik. (AN)