MANOKWARI, Kasuarinews.id – Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya dalam keterangan persnya pada Senin (1/11/2021) mengatakan pihaknya berhasil meringus salah seorang pelaku begal terhadap seorang wartawan lokal di Manokwari beberapa waktu lalu di Jalan Trikora Wosi. Pelaku atas nama Erens Mamoribo berhasil dibekuk aparat yang menyambangi rumahnya saat yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan patah tulang akibat kecelakaan tunggal.Saat didatangi polisi, Erens tidak dapat berkutik dan hanya bisa pasarah menerima nasibnya.

Menurut Kapolres, Erens bersama Hendra Doom dan Barend Maurits Dasem merupakan pelaku begal korban Lisna Boroalo, seorang wartawan media lokal. Erens dan Barend berhasil dibekuk, sedangkan Barend masih dalam buruan polisi.
Kapolres lalu membeberkan kronologi peristiwa perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokwari tepatnya depan Hotel Valdos, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar jam 04.30 Wit. Kedua pelaku, yakni Erens dan Barens menggunakan sepeda motor mengikuti korban Lisna Boroalo dari belakang yang naik motor.
Begitu tiba di lokasi, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah handphone dan dompet milik korban beserta surat-surat berharga lainnya. Menurut informasi, saat itu korban sedang bergegas menuju rumah sakit Angkatan Laut di Sanggeng menjenguk putranya yang mengalami kecelakaan motor di sekitar Sekolah Yapis Reremi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun naas, di tengah jalan depan hotel Valdos, wartawati itu dibegal dan motornya dirampas.
“Setelah itu, pelaku Cs mengambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas sepeda motor yang dibawa pelaku atas nama Lisna Boroalo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” ungjar Kapolres.
Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban tersebut di dalam hutan tepatnya di Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, motor diambil pelaku Barens dan Hendro membawa serta memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari, bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cr-3)