MANOKWARI, Kasuarinews.id – Ancaman bahaya narkoba sudah tak terbantahkan lagi menjangkau semua kalangan dan tempat, bahkan banyak oknum anak muda terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Salah satu bukti ancaman bahaya narkoba itu adalah ditangkapnya seorang pemuda berinsial OSW di pelabuhan Manokwari oleh Satresnarkoba Polres Manokwari, berikut bukti 50 gram Narkoba jenis ganja.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Masudi mengatakan, tersangka pengedar narkoba itu diamankan pada Selasa (4/2/2022) di areal pelabuhan Manokwari sekitar pukul 06.30 Wit oleh Opsnal Satnarkoba Porles Manokwari.
“Pada hari Selasa (4/2/2022) sekitar jam 06.30 Wit, Opsnal Satnarkoba menangkap seorang oknum pemuda yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja. Yang bersangkutan ditangkap di sekitar areal pelabuhan Manokwari ketika tiba dari Jayapura,” terang Iptu Masudi, Selasa (8/2/2022).
Kata Masudi, OSW ke Manokwari untuk mengikuti perayaan HUT PI tanggal 5 Februari sekaligus mengderkan narkoba jenis ganja pada perayaan keagamaan tersebut.
Menurut Iptu Masudi, setelah dibekuk, oknum pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu lalu digiring menuju Mapolres Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Polisi menyita barang bukti berupa ganja yaitu satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang harga pasar di Jayapura sekira Rp. 1 Juta. Juga 2 plastik bening berukuran sedang berisi ganja seharga masing-masing Rp.500.000 dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil yang siap edar dengan harga Rp.100.000. Selain barang bukti ganja, uang senilai Rp.200.000 juga diamankan,” ungkap Masudi.
Terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja kini telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. Dan yang bersangkutan disangkakan Pasal 114, 111 jo 127 UU Nomor 35 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cr-2)