MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi Hukum yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH mendesak pemrintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kewenangannya dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara segera melakukan intervensi terhadap pertembangan emas ilegal di kampung Wasirawi, Distrik Masni.

“Saya menyesalkan informasi yang berkembang di media cetak, elektronik dan online bahwa kegiatan penambangan emas di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat berlangsung tanpa kontrol (pengawasan) dari Pemerintah,” ungkap Warinussy, Senin (17/1/2022).
Pemerintah kata dia, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ialah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta pada tingkat paling bawah adalah Pemerintah Distrik Masni dan Pemerintah Kampung Wasirawi sendiri.
Menurut Warinussym, di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah diatur mengenai asas dan tujuan serta penguasaan mineral dan batubara. Juga mengenai aspek kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
“Yang jelas bahwa mengenai aspek kewenangan (authority) itu jelas berada pada pihak pemerintah, termasuk pemerintah daerah (kabupaten dan provinsi). Sehingga jika dikatakan bahwa kegiatan pertambangan dengan segenap fakta yang terungkap terjadi di luar kontrol/pengawasan pemerintah, maka menjadi pertanyaan bagaimana pelaksanaan kewenangan yang telah diberi kan oleh aturan perundangan yang berlaku (vide : Undang undang Pertambangan Mineral dan BatuBara). Karena di dalam konsideran menimbang huruf a, dari Undang Undang tersebut dikatakan : “bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan”,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, menurut pandangan hukum saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seharusnya sejak awal, pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melakukan intervensi sesuai kewenangannya dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut. Yaitu dengan menata aspek perijinan yang jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku. Saya kira potensi sumber daya mineral emas di Kali Wasirawi perlu segera di tangani secara bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui pemberlakuan aturan yang mampu memberi manfaat ekonomi bagi rakyat setempat (Adat) serta kontribusi bagi pembangunan daerah dalam bentuk pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Koordinasi teknis dalam konteks kewenangan penting dilakukan bersama di institusi penegak hukum di daerah yaitu kepolisian dan kejaksaan,” tutur Warinussy lebih jauh.
Dia melanjutkan bahwa, pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mesti segera melakukan koordinasi untuk menangani aspek penataan perinjinan dalam kegiatan pengelolaan potensi tambang emas di wilayah Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Institusi keamanan seperti Polda Papua Barat dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum.
“Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran Kodim dan Koramilnya sebaiknya “menahan diri” dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut. Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan secara melawan hukum alias ilegal. Apabila ada personil anggota TNI yang sudah atau sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi, saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menghimbau agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob misalnya, jika ada di lokasi penambangan Kali Wasirawi saat ini, agar dengan hormat mundur kembali ke komandonya masing-masing. Demikian juga kepada para pengusaha tambang emas yang telah masuk mengelola potensi tambang dengan menggunakan berbagai peralatan berat seperti excavator, atau helikopter agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perijinannya. Masyarakat ada setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi Menejemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat,” ungkap Warinussy.
Kata dia, Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Sehingga menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut. (Omar)