Senin, Desember 11, 2023

Praktisi Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemkab Sorsel ke Yayasan Tipari

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi Hukum yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilsinya, Rabu (8/12/2021) berharap agar berharap pihak kepolisan dalam hal ini Dir.Reskrimsus Polda Papua Barat segera dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari.

“Saya memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran penyidiknya yang sudah mengambil keterangan dari Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli, Senin (6/12) di Markas Polda Papua Barat, Maripi-Manokwari. Diperiksanya Anggiluli sehubungan dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari bagi kegiatan Universitas Werisar l, Teminabuan,” ujar Warinussy.

Pemeriksaan itu, kata Warinussy merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/105 a/XI/Res.3.3/2021/Dit.Reskrimsus tanggal 15 November 2021.

Lanjut dia, Yayasan Tipari diduga telah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam tahu anggaran 2017 hingga 2019 dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 7 Milyar rupiah. Namun demikian kegiatan belajar mengajar dari Universitas Werisar yang dikelola di bawah naungan Yayasan Tipari tidak berjalan baik di Teminabuan, karena salah satu alasan ijin operasional belum ada. Sementara dana hibah dari kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan terus mengalir ke rekening Yayasan Tipari yang diketuai Nyonya Beatrix Msiren yang adalah istri Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli. Sementara Anggiluli sendiri menjadi pembina Yayasan Tipari itu sendiri.

READ  Seorang Tahanan Tipikor di Rutan Polda Papua Barat Diduga Bebas Berkeliaran di Malam Hari

“LP3BH Manokwari berharap Dir.Reskrimsus Polda Papua Barat segera dapat menetapkan tersangka kasus tersebut. Sehingga proses hukumnya dapat ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Papua Barat,” tandas Warinussy. (AN)

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!