MANOKWARI, Kasuarinews.id – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono kepada awak media, Jumat (18/2/2022) mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada 37 mantan bendahara di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, ada 4 orang yang telah mengganti kerugian keuangan daerah, sedangkan 33 orang mantan bendahara lainnya belum menyelesaikannya.
“Kalo mereka yang 33 orang itu segera selesaikan maka mereka aman, namun jika sudah lewat batas waktu yang ditentukan maka perkaranya akan dilimpahkan ke majelis TPTGR untuk ditindaklanjuti,” ukar Sugiyono.
Kata dia, bila telah dilimpahkan kepada majelis TPTGR maka masih ada rentang waktu 10 hari setelah diputuskan dalam majelis TPTGR. Tetapi jika masih tetap tidak dapat diselesaikan maka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. “Kalo sudah sampai di Kejaksanaan dan tidak dituntaskan lagi maka lanjut ke pengadilan dan masih belum diselesaikan juga maka mantan bendahara itu siap masuk penjara dan dipecat sebagai ASN,” tandasnya.
Menurut Sugiyono, jika memang para mantan bendahara itu telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, dapat menggantikannya. “Kalo ada uang, silakan ganti, kalo tidak ada uang dan ada aset bisa dikomunikasikan dan kita bisa sita asetnya,” ungkapnya. (cr-2)