MANOKWARI, Kasuarinews.id – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan usai apel pagi di halaman kantor Gubernur, Senin (7/2/2022) membenarkan bahwa Sesuai Surat Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ) Pusat, dari BPK Pusat menyatakan ada 38 mantan bendahara di Pemprov Papua Barat akan disidangkan. Para mantan bandahara tersebut bekerja sejak tahun 2004 sampai 2013, dengan kerugian negara setelah dijumlahkan mencapai kurang lebih Rp.72 milyar.
Kata dia, bendahara-bendahara yang tersandung dengan kasus yang mengakibatkan kerugian negara harus segera menyelesaikan tanggungjawabnya. “Mereka harus tuntaskan tanggungjawabnya dan jika memang tidak bisa maka akan dilimpahkan kepada pengacara Negara untuk diproses lebih lanjut,” tandas Sugiyono.
Mekanisme dan alur penyelesaiannya lanjut Sugiyono adalah ketika Inspektorat menanganinya dan dilimpahkan ke Majelis TPTGR, 10 hari setelah putusan Majelis TPTGR maka harus segera ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Ketika 10 hari tidak dapat ditindaklanjuti maka dilimpahkan ke pengacara Negara atau Kejaksaan, jika sampai di Kejaksaan tidak bisa diselesaikan juga maka akan naik ke sidang majelis, dan ketika majelis hakim memutuskan dan mengetuk palu berarti dengan adanya putusan ingkrah, mau tidak mau maka akan masuk lapas, setelah masuk penjara diputuskan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat berarti semua hak-hak juga otomatis hilang,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta 38 orang mantan bendahara tersebut dapat bertanggungjawab mengganti kerugian negara. “Kalau memang memiliki tanah, mobil, rumah dan sebagainya sebaiknya dijual untuk menutupi kerugian negara tersebut. Memang ada mantan bendahara yang sudah meninggal, ada yang sudah pensiun, ada juga yang sudah pindah tugas ke tempat lain,” ujar Sugiyono menambahkan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pendataan, karena harus mengundang mereka pada saat sidang TPTGR. “Dari situ akan kelihatan bahwa apakah penggunaan anggaran tersebut atas inisiatif sendiri atau orang lain,” ungkapnya. (Cr-2)