RANSIKI, Kasuarinews.id – Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Markus Waran, ST, M.Si yang didampingi Wakil Bupati Wempy Rengkung, SE, M.Si dan Sekda Dr. Hengky Tewu pada Rabu (9/2/2022) di aula pertemuan Setda Mansel menyerahkan DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) kepada OPD di lingkup Pemkab Manokwari Selatan.

Dalam sambutannya Bupati Markus Waran meminta kepada setiap OPD agar setelah menerima DPA, dapat bekerja sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Bekerja sesuai aturan main. Artinya, pimpinan OPD bekerja sesuai program yang ada dalam DPA sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Kalo tidak ada masalah jangan cari masalah. Pimpinan OPD juga harus dapat membina stafnya agar dapat mengeksekusi program sesuai aturan main,” ujar Bupati Waran.
Menurut Waran, dirinya wajib mengingatkan hal itu karena beberapa waktu lalu dirinya dan kepala daerah lainnya di Indonesia diundang pemerintah pusat untuk diberikan arahakan terkait kinerja pemerintah di daerah. “Jadi apa yang kita kerjakan di daerah sudah diketahui oleh pemerintah pusat karena memang ada tim yang sudah menegcek langsung ke seluruh daerah di Indonesia perihal kinerja di setiap daerah sehingga pemerintah pusat punya data yang sangat lengkap dan jelas menyangkut setiap daerah termasuk kita di Mansel sehinga tidak bisa bakutipu, abunawas karena pemerintah pusat sudah mengantongi data. Itu artinya, penyalahgunaan anggaran sekecil apapun, pasti pemerintah pusat tahu. Ingat, banyak ASN yang punya karier masih panjang, jangan nanti dihabiskan dengan menginap di kampung Ambon (baca: Lapas di Manokwari),” tandas Bupati Waran.
Untuk itu, Bupati meminta setiap OPD dapat bekerja secara akuntabel dengan melaporkan realisasi program yang telah dikerjakan. “Intinya, harus bekerja sesuai aturan main, jangan buat aturan sendiri akhirnya menjerat diri sendiri. Untuk saat ini, dalam hal penyalahgunaan anggaran, sudah tidak ada ampun lagi,” ujar Bupati Waran. (AK)