MANOKWARI, Kasuarinews.id – Manajer Communication Relation and CSR Pertamina Regional Papua Maluku, Edi Mangun kepada awak media pada Jumat (18/2/2022) menegaskan bahwa pihak Pertamina Maluku Papua (Pamalu) akan tetap konsisten menjalankan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk gugatan ganti rugi sejumlah warga Manokwari terhadap pihak Pertamina. “Jika sudah ada keputusan yang inkrah dan pengadilan memerintahkan kami Pertamina bayar ganti rugi maka kami akan konsisten bayar. Tapi kan sampai saat ini belum ada keputusan yang inkrah karena proses banding masih terus bergulir di pengadilan,” ungkap Edi.

Menurut dia, hingga kini Pertamina Maluku Papua (Pamalu) masih konsisten menjalakan hak konstitusionalnya untuk mendapat keadilan hukum ke Pegadilan Jayapura dengan melakukan upaya banding atas kasus gugatan tanah masyarakat tempat operasional Pertamina di Wosi, Manokwari yang memenangkan pihak penggugat pada Pegadilan Manokwari berapa waktu lalu yang mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi.
“Memang Pengadilan Manokwari memerintahkan Pertamina bayar ganti rugi dan kami dari Pertamina menyatakan banding ke Pengadilan Jayapura dan proses masih terus berjalan. Jika kelak putusan Pengadilan Jayapura menolak upaya banding dari Pertamina Pamalu maka kami akan ikuti apapun keputusan pengadilan. Jadi jika keputusan sudah inkrah dan kami Pertamina harus bayar, ya kami akan bayar karena perintah Pengadilan demikian,” ungkap Edi menambahkaan upaya banding yang dilakukan Pertamian Pamalu merupakan bagian dari hak konstitusi.(AN)