Rabu, November 29, 2023

Syarat Ketat Perjalanan Libur Nataru

JAKARTA, Kasuarinews.com – Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilakukan bulan Oktober dan dan November 2021, ada 15 juta orang berencana mudik akhir tahun ini.

Sebagai langkah antisipasi seperti dilansir dari Merdeka.com,  Pemerintah memperketat syarat perjalanan. Baik udara, laut maupun darat. Tujuannya untuk pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Nataru.

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah memberikan tambahan dokumen persyaratan berupa surat keterangan RT/RW dan pos PPKM bagi masyarakat yang melakukan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Dokumen ini harus dilengkapi bersama surat vaksin dan antigen. (cr-3)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir

error: Content is protected !!