MANOKWARI, Kasuarinews.id – Advokat Yan Ch. Warinussy, SH mengatakan bahwa pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 09:00 WIT bertempat di Kantor LP3BH Manokwari telah dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Saudari Lisna Boroallo sebagai ibu dari korban laka lantas dan dugaan penganiayaan/kekerasan atas nama Marchxellon Vitra Jaya telah secara resmi menandatangani surat kuasa khusus.

Kata dia, surat kuasa khusus bertanggal 8 November 2021 ini merupakan bentuk pengalihan kuasa secara hukum dari Lisna Boroallo selaku Ibu Kandung korban kepada Advokat Yan Christian Warinussy. Surat kuasa tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya selaku Penasihat Hukum Keluarga Korban, kami segera memulai langkah hukum bagi kepentingan korban Marchxellon Vitra Jaya dan orangtuanya,” tandas Warinussy. (AN)