Sabtu, April 20, 2024

Terkait Seleksi Anggota MRP, LP3BH Manokwari Minta Pj. Bupati Maybrat dan Jajarannya Taat Aturan

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Ch. Warinussy, SH meminta Pejabat Bupati Maybrat dan jajarannya agar memberi perhatian dan mematuhi amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya minta Pj. Bupati Maybrat dan jajarannya taat aturan. Hal ini terkait dengan pembentukan tim seleksi calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Maybrat. Yaitu dengan memberi tempat bagi hadirnya calon anggota panitia atau tim seleksi yang sesuai amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tersebut,” ujar Warinussy, Selasa (25/4/2023).
Kata Warinussy, ini penting agar tidak terjadi ketidakpuasan di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat, hingga merembet pada adanya langkah hukum kelak.
“Prioritas calon anggota MRP mesti diberikan kepada segenap rumpun warga masyarakat di kabupaten Maybrat tanpa diskriminasi. Serta memperhitungkan kapasitas dan kapabilitas setiap calon yang mendaftarkan diri dan mencalonkan dirinya. Misalnya untuk kalangan adat, tidak mesti kepala suku atau tua ada, tapi bisa saja pemuda yang memiliki kemampuan dan kapasitas akademika serta pengalaman mengurus masalah adat di wilayah adatnya. Serta untuk kalangan agama, tidak harus pendeta, tapi warga jemaat atau umat awam yang memiliki kapasitas untuk memperjuangkan aspirasi politik kelompok agama dalam arti luas di wilayahnya. Juga untuk kalangan perempuan sangat baik jika diberi kesempatan bagi hadirnya aktivis perempuan yang ang benar memiliki pengalaman memperjuangkan hak-hak dari kaumnya,” jelas Warinussy.
LP3BH Manokwari, kata Warinuusy sedang terus melakukan monitoring terhadap segenap proses pemilihan calon anggota MRP di Provinsi Papua dan Papua Barat Daya sesuai amanat UU No.21 Tahun 2001 dan UU No.2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2003 tentang MRP. (KN4).

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

five × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir