MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya yang telah mengambil langkah hukum dengan menyidik, menetapkan saudara Marinus Bonepay sebagai tersangka dan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang dibenarkan dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini menunjukkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017 senantiasa berjalan. Karena langkah hukum bertanggung jawab sudah dijalankan oleh Kajati Papua Barat dan jajarannya,” ujar Warinussy, Jumat (29/10/2021).
Di sisi lain, kata Warinussy, Marinus Bonepay selaku tersangka memiliki hak yang diatur dalam KUHAP pula untuk mengajukan keberatan sepanjang mengenai penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui lembaga praperadilan.
“Sementara Kajati Papua dan jajarannya juga diharapkan dapat memanfaatkan waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara atas nama tersebut tersangka Marinus Bonepay ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, guna diadili sesuai KUHAP,” ungkapnya. (Omar)