MANOKWARI, Kasuarinews.id – Masyarakat pemilik hak ulayat lokasi kantor PT. Pertamina Manokwari pada Senin (13/12/2021) kembali melakukan pemalangan terhadap obyek vital tersebut. Penyebabnya, pemilik ulayat menilai bahwa PT. Pertamina tidak menggubris tuntutan pemilik hak ulayat.

Pemilik ulayat meminta agar pihak Pertamina dapat segera membayar ganti rugi lahan. Pertamina berdasarkan putusan pengadilan, diwajibkan membayar ganti sebesar Rp 404 miliar. Namun Pertamina masih melakukan upaya hukum lanjutan.
Pdt. Benyamin Beny Saiba mengatakan, pihaknya telah menempuh pelbagai cara tetapi hingga pemalangan dilakukan, PT Pertamina tidak menanggapi tuntutan Warga. “Mereka tak menghiraukan tuntutan kami,” ujarnya.
Beny Saiba kemudian memperlihatkan sejumlah bukti surat dari pertemuan dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang difasilitasi Stafsus Presiden Lenis Kogoya, juga surat dari gubernur, bupati dan DPRD yang isinya memerintahkan Pertamina segera membayar ganti rugi. “Ini hari terakhir bagi kami. Kami harap di bulan yang suci dan penuh rahmat ini, tidak ada lagi tangisan,” ungkap Beny Saiba.
Pemalangan ini awalnya hanya dilakukan pada satu akses pintu masuk. Warga lalu memberi deadline kepada Pertamina hingga pukul 13.00 WIT. Tetapi hingga batas waktu itu, Pertamina tak memberi respons sehingga warga kemudian memblokir dua pintu utama. (Cr-3)