Sabtu, Mei 18, 2024

Beri Keterangan ke Penyidik di Polres Bintuni, Barnabas Orocomna Didampingi Tim Advokat LP3BH Manokwari

BINTUNI, Kasuarinews.id – Direktur LP3BH Manokwari Yan Ch. Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya telah  melanjutkan pendampingan hukum bagi saudara Barnabas  Orocomna yang telah dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni. “Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang terjadi sekitar bulan September 2021 di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana,” ujar Warinussy pekan lalu.

Kata dia,  Barnabas  Orocomna telah memberi kuasa hukum kepada Tim Advokat dari  LP3BH Manokwari. Sehingga pada acara pemberian keterangan kepada penyidik pembantu AIPDA Hery Karapa, SH pada hari Kamis, 3/11 lalu di ruang kerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Teluk Bintuni, Orocomna didampingi Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari.

“Rupanya Barnabas Orocomna menjadi saksi bagi klien kami yang lain, yaitu Yunus Orocomna alias Camat yang telah ditahan sejak tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Teluk Bintuni atas tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana,” jelas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

one × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir