Jumat, April 26, 2024

Ini Jawaban Kepala DPMK Tambrauw Soal Dugaan Pungli Rp 15 Milyar di OPD Yang Dipimpinnya

FEF, Kasuarinews.id – Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tambrauw, Yaconias Ajambuani dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2023) di Fef memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur  LP3BH Manokawi Yan Christian Warinussy, SH di salah satu media online tanggal 23 November 2023 dengan judul, “Kejari Sorong Diminta Terus Dalami Dugaan Pungli Rp.15 miliar DPMK Kabupaten Tambrauw.”

“Karena terus dipertanyakan oleh Direktur LP3BH Manokwari maka kami memberikan jawaban sekaligus klarifikasi sehingga hal itu tidak menjadi isu liar yang berkembang di masyarakat. Dan sampai saat ini, kami belum dikonfirmasi terkait dugaan itu secara terbuka namun malah telah dihakimi dengan pemberitaan seakan-akan ada oknum-oknum melakukan pungutan liar. Hal itu perlu diluruskan,” ujar Yaconias.

Menurut Yaconias Ajambuani,  peningkatan SDM Bimbingan Teknis Aplikasi Desain RAB yang dilaksanakan pada tahun 2022 dan Siskeudes tahun 2023 oleh LPKPD Jakarta bekerjasama langsung dengan Pemerintah Kampung di Kabupaten Tambrauw memang tidak menggunakan APBD Kabupaten Tambrauw dan tidak dianggarkan tapi menggunakan anggaran pendapatan belanja kampung masing-masing tahun berjalan yang telah dianggarkan sebelumnya oleh pemerintah kampung dalam APBK setiap kampung. “Dalam kegiaan itu, setiap kampung menyertakan   2 orang peserta  dengan item biaya seperti kontribusi peserta, transport peserta dibayarkan kepada penyelenggara dari LPKPD sebagai pengembang aplikasi RAB, pengajar, pengelola biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan training selama 4 hari 3 malam di hotel Vega serta pengganti transport teserta serta, ATK dan lainnya,” jelasnya.

Kata Yaconias, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tambrauw selaku leading sector memiliki kewajiban untuk mengawal, memverifikasi, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang akan, sementara dan telah dilaksanakan oleh pemerintah kampung baik yang secara mandiri oleh pemerintah kampung maupun dengan kerjasama pihak ketiga.

“Karena sumber anggarannya dari APBK yang dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga (LPKPD) kami berkawajiban mengawal kegiatan tersebut agar berjalan sukses dan  outputnya tercapai seperti yang diinginkan. Kami dari DPMK Tambrauw selama bertahun-tahun mengalami fakta bahwa, terhambatnya pencairan anggaran kampung sangat dipengaruhi keterlambatan atau tidak tersedianya RAB desain oleh pemerintah kampung, bukan karena faktor lemahnya SDM di pemerintahan kampung. Jadi faktor dominan adalah kesulitan penyusunan RAB desain yang memang menjadi sebuah keahlian teknis oleh para sarjana teknik sipil. Sedangakn kebutuhan RAB desain menjadi kewajiban untuk penyusunan APBK setiap tahunnya, dan RAB desain yang benar dan tepat mempengaruhi hasil dari pembangunan masing-masing kampung serta audit dan pengawasan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kampung,” ujar Yaconias.

“Kami di Tambrauw punya SDM, kami punya keinginan untuk belajar hal- hal yang belum kami pahami agar bisa lebih baik. Dan keberadaan aplikasi yang dapat memudahkan  penyusunan RAB Desain bagi pemerintah kampung menjadi angin segar agar pemerintah kampung dapat mandiri menyusun RAB desain yang mana selama ini selalu bergantung pada pihak ketiga. Begitu juga dengan Siskeudes yang merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengelola penyusunan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kampung,” jelas dia lebih lanjut.

Yaconias juga mengatakan kegiatan yang laksanakan oleh LPKPD Pada tahun 2022 yaitu Training Aplikasi RAB Desain Pembangunan Kampung diikuti oleh 2 orang peserta per kampung. Dann kegiatan yang dilaksanakan pada tahun ini 2023 yaitu training aplikasi Siskeudes juga diikuti oleh 2 orang per kampung dengan waktu training selama 4 hari 3 malam di hotel Vega, Kota Sorong telah mengacu pada regulasi yang ada dan memang menjadi kebutuhan mendasar bagi aparatur pemerintah kampung di Kabupaten Tambrauw. “Regulasi itu antara lain, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022  Pasal 6 ayat 2 huruf a. Pendataan Desa, Pemetaan Potensi, sumber daya dan Pengembangan Teknologi Informasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, Lampiran Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab II Huruf C. 3.b. Penyediaan informasi pembangunan desa berbasis aplikasi Digital, Lampiran Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab II Huruf C. 3.d. Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa, dokumen APBK setiap kampung, Aplikasi Siskeudes yang dikembangkan dan dilatih oleh tenaga pengajar Siskeudes dari Ditjen Bina Pemdes  Kemendagri yang mana aplikasi tersebut digunakan dan diterapkan oleh pemerintah desa se-Indonesia sejak tahun 2016

Kata Yaconias, peningkatan kemampuan SDM pemerintah kampung dan pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan di Kabupaten Tambrauw, khususnya bagi kampung otonom dimana pemerintah kampung bertindak sebagai pengguna anggaran. “Itu artinya, pemerintah kampung memanfaatkan anggarannya untuk kegiatan yang positif perlu didukung bersama bagi kecerdasan dan kemajuan SDM di Kabupaten Tambrauw. Untuk itu, kami tegaskan lagi,  bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tambrauw tidak pernah melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, tetapi melakukan  kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yaconias. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

four × four =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir