Jumat, April 26, 2024

UU ASN: Setara dengan PNS, PPPK Berhak atas Jaminan Pensiun-Hari Tua

JAKARTA, Kasuarinews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/10/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.

UU ASN terbaru tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil. Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut: 1. Penghasilan: Gaji; atau Upah. 2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial. 3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu. 4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua. 5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik. 6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi. 7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi. Namun demikian, menurut UU ini, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN. “Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB. “Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

2 × three =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir