Jumat, April 26, 2024

KPK Diminta Telusuri Informasi Pemkab Maybrat Diduga Telah Setor 1 Milyar ke BPK Perwakilan Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id– Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya, Kamis (23/11/2023) meminta KPK menelusuri adanya informasi bahwa Pemkab Maybrat diduga telah menyetor 1 milyat ke BPK Perwakilan Papua Barat.

“Sebagai LP3BH Manokwari, saya kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus meningkatkan langkah pengusutan terhadap dugaan telah terjadinya tindak pidana suap dalam mengkondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya dengan “imbalan” sekitar 2 (dua) Milyard per kabupaten/kota. Hal tersebut seperti terungkap dalam keterangan 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Korupsi yaitu Abu Hanifa dan David Patasaung kepada penyidik KPK,” ujar Warinussy.

Dengan demikian, kata Warinussy, maka sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat alasan menurut hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan mengenai jumlah dana serta pos dana yang telah diduga dipergunakan oleh para pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw untuk mengkondisikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode tahun 2022 akhir serta awal tahun 2023.

“Juga dapat diusut oleh KPK untuk mengetahui, apakah ada perintah dari para pejabat Bupati di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni serta Kabupaten Sorong Selatan untuk stafnya menyiapkan dana-dana dimaksud ? Apakah dana dimaksud disiapkan atau disisihkan dari kas daerah ? Atau kah dana tersebut merupakan “sumbangan” pihak swasta? Misalnya kontraktor? Khususnya untuk Kabupaten Maybrat yang menurut informasi sudah diserahkan separuh dari “permintaan”, yaitu 1 (satu) Milyar, maka perlu ditelusuri atau diselidiki lebih jauh !? Apakah dana sebesar Rp 1 Milyar tersebut diserahkan benar kepada staf perwakilan BPK Provinsi Papua Barat dan atau Papua Barat Daya? Siapa yang menyerahkan ? Apakah ada bukti foto dan bukti serah terima uang sejumlah Rp 1 Milyar tersebut ? Apakah wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Teluk Bintuni sudah mengetahui tentang adanya “uang upeti” dari tiap Kabupaten/kota kepada BPK RI melalui Perwakilan di Papua Barat ? Apakah Bupati Maybrat terlibat dalam ikut menyiapkan dana Rp.1 Milyard kepada oknum-oknum pegawai BPK RI tersebut ? Sehingga demi menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama oleh calon-calon terlapor dan atau calon-calon tersangka, maka sebagai Advokat dan Pengacara , saya meminta KPK tidak berhenti dan terus melakukan pengusutan. Termasuk dengan memanggil para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut sebagai pemberi keterangan maupun sebagai saksi kelak,” tandas Warinussy.

Di sisi lain kata Warinussy,  langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan tindakan pidana suap dalam upaya pengkondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya patut diapresiasi. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan sekitar 6 (enam) orang tersangka dari 10 orang yang awalnya diamankan di Sorong, Papua Barat Daya dan Jakarta.

Kata dia, KPK semestinya pula mengembangkan penyidikan nya kepada dugaan adanya langkah persiapan dan atau percobaan pidana suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hal mana terungkap dari informasi awal bahwa ada beberapa kabupaten lain di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah pula menyatakan akan menyiapkan dana sekitar 2 (dua) Milyar rupiah untuk maksud pengkondisian temuan tersebut. Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya serta Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat termasuk dalam daerah yang pihaknya telah terlibat percakapan dengan Abu Hanifah, Kasub Aud BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan David Patasaung, Tim Pemeriksa BPK. Percakapan mana terkait penyiapan sejumlah dana tersebut bagi kepentingan pengkondisian audit BPK di daerah kabupaten tersebut. Saya kira sejumlah pejabat pemegang otoritas pengelolaan keuangan di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni. Sepatutnya dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK atas keterangan awal yang telah diberikan oleh Abu Hanifa dan David Patasaung tersebut. Sebab David Patasaung telah memberikan keterangan kalau Kabupaten Maybrat telah memberikan sebagian dari dana dimaksud. Itu artinya KPK memiliki cukup bukti dan alasan hukum untuk segera memeriksa pemegang otoritas pengelolaan keuangan di Kabupaten Maybrat, termasuk Pejabat Bupati Kabupaten Maybrat saat ini,” tandas Warinussy. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

10 − two =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir