Kamis, April 25, 2024

Terdaftar dalam DPT Pemilu: Syarat Mutlak Melindungi Hak Konstitusi Warga Negara*

*Oleh: Josep Mosfatem Faan, ST

Sejak penyelenggaraan Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas telah dimulai. Secara normatif prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telah dijamin. Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif. Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pengertian pemilu demokratis yang mensyaratkan minimal dua hal yakni bebas dan adil atau free and fair election.

Untuk menjamin agar Pemilu itu berkualitas dan berintegritas, salah satunya dengan menjaga hak konstitusional warga Negara dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu diperkuat dengan melakukan sejumlah perbaikan dalam tata kelola data pemilih baik perbaikan dari sisi regulasi maupun teknis. Dari aspek regulasi terdapat klausul bahwa warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan didaftar pada daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Dan KPU dalam menyediakan data pemilih juga menggunakan sistem informasi yang diberi nama sistem informasi pendaftaran pemilih. Sistem informasi tersebut berfungsi untuk konsolidasi data, pemiliharaan dan pemutakhiran data serta sosialisasi dan publikasi data. Penyediaan data pemilih berbasis sistem informasi yang dapat diakses oleh publik secara online sejak berstatus sebagai daftar pemilih sementara (DPS) turut mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam rangka perbaikan kualitas data pemilih.

Pengelolaan data pemilih pada pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dilakukan secara nasional. KPU menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan analisa DP4 dan sinkronisasi dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Setelah itu KPU RI menurunkan data pemilih tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan. Hasil verifikasi faktual di lapangan direkap secara berjenjang menjadi DPT nasional. Dengan sidalih, KPU telah menorehkan sejarah dalam pengelolaan data pemilih di Indonesia. Pada pemilu 2014 untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu, KPU memiliki dokumen data pemilih by name by address secara nasional yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Dan saat ini, gelaran tahapan Pemilu 2024 sudah nampak bergerak cepat dan menginjak pada fase krusial yaitu Pemutakhiran Data Pemilih. Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS (dengan maksimal 300 orang per TPS). Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi.

Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jadwal Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 12 februari – 14 Maret 2023 dan penetapan DPT tanggal 21 Juni 2023.

Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas. Jika kita melihat juknis No.27 th 2023, KPU RI telah menyiapkan skema agar DPT Pemilu 2024 tidak ada pemilih ganda atau invalid, yaitu dengan adanya jadwal Analisa kegandaan daftar pemilih sebanyak dua kali sebelum penetapan DPT.

Proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau KK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih.

Prinsip penyusunan daftar pemilih yang tidak kalah penting lainnya diantaranya adalah komprehensif yaitu penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan menyeluruh meliputi semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akurat dan mutakhir yaitu, daftar pemilih yang disusun memuat informasi yang benar, lengkap, dapat dipertanggung jawabkan serta berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru.

Dalam Pemilu 2024 ada 3 kategori pemilih; 1) Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar  dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, 2)Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. 3) Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.

Untuk itu, segenap warga masyarakat harus berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bahkan pada saat hari pemungutuan suara (hari-H) baru sadar namanya tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih, dan jika sudah terdaftar dalam DPT tetapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain maka bisa mengurus surat pindah memilih pasca ditetapkannya DPT Pemilu 2024.**

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

eleven + 19 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir