Jumat, April 26, 2024

Kunjungi Manokwari, LP3BH: Komnas HAM Tidak Berani Ungkap Penghambat Penegakan Hukum Kasus Wasior Berdarah

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH memberikan apresiasi dan sambutan hangat atas kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada hari Rabu, 25/10 ke Manokwari dan bertemu dengan Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) di kantor LP3BH Manokwari.

“Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Atnike Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM dan Abdul Haris Semendawai selaku Wakil Ketua Komnas HAM RI. Maksud kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh informasi langsung dari para OMS/CSO mengenai situasi hak asasi manusia secara luas di Manokwari secara khusus dan secara umum di wilayah Provinsi Papua Barat. Sangat menarik, karena tim yang dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM RI ini adalah Tim Khusus bagi persoalan HAM di Tanah Papua,” ujar Warinussy dalam pres rilisnya, Kamis (26/10/2023).

LP3BH Manokwari, kata Warinussy telah menggunakan kesempatan tersebut untuk mempertanyakan kembali komitmen dan sikap Komnas HAM RI terhadap kelanjutan proses hukum dari Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior, Papua Barat tahun 2001.

“Yang direspon oleh Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai bahwa kasus Wasior tetap menjadi perhatian Komnas HAM RI, karena sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Hanya sangat disayangkan bahwa kami LP3BH Manokwari tidak melihat adanya keberanian Komnas HAM RI untuk membeberkan apa sesungguhnya yang menghambat proses penegakan hukum kasus Wasior tersebut hingga belum berjalan sampai ke Pengadilan HAM yang berwenang menurut hukum, seperti halnya kasus Paniai,” tandas Warinussy.

Menurut Warinussy, Semendawai atas nama Komnas HAM RI justru memberi catatan bahwa sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini bahwa ada 12 peristiwa dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Kasus Wasior.

“Kini Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan upaya pemberian restitusi (ganti rugi) kepada para korban dan atau keluarganya, termasuk dalam kasus Wasior. Tapi saat ini herannya justru negara belum dapat memberi restitusi tersebut kepada para korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Wasior, karena negara belum mengetahui siapa saja korban dimaksud. Ini cukup aneh, padahal Tim Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua telah pernah berkunjung sampai bertemu dengan para korban kasus Wasior dimaksud ?” ungkap Warinussy. (KN5)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 × 1 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir