Sabtu, Mei 18, 2024

KPK Gelar Bimtek bagi Masyarakat di Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id –  Untuk mencegah terjadinya praktek korupsi di Papua Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pada Rabu (24/5/2023) di salah satu hotel di Manokwari dengan mengusung tema, ‘Peran serta Masyarakat dalam membangun Provinsi Papua Barat Bebas dari Korupsi’.

Bimtek ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPK untuk meningkatakan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi. Pada kesempatan ini KPK kembali mengingatakan seluruh lapisan masyarakat agar mampu membedakan antara gratifikasi, suap dan pemerasan, agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.

Hal itu dalam rangka optimalisasi peningkatan kapabilitas dan peran serta masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Direktorat Pembinaan peran serta masyarakat KPK RI memiliki berbagai program kerja dengan sasaran berbagai elemen masyarakat, secara khusus di Papua Barat.

Bimbingan teknis selama dua hari (24-25 Mei 2023) dibagi dalam tiga klaster yaitu tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama, kemudian klaster perempuan, dan klaster generasi muda serta lembaga sosial masyarakat (LSM).

Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, dalam sambutannya mengatakan,  dengan adanya Bimtek, seluruh elemen masyarakat di Papua Barat dapat memahami apa itu Korupsi dan hal – hal apa saja yang dapat mendorong terjadinya tindakan korupsi tersebut.

“Tujuannya agar masyarakat bisa memahami apa itu perilaku korup, dan dampaknya,” ungkap Wawan Wardiana. Kata dia, belakangan ini (Viral) kaum perempuan terutama beberapa oknum istri pejabat pemerintah cenderung memamerkan kemewahan (flexing) di media sosial.

Oleh sebabnya, kaum perempuan perlu diberikan edukasi sehingga dapat memahami nilai-nilai antikorupsi yang kemudian diimplementasikan pada lingkungan keluarga.

KPK juga berupaya agar generasi muda dan LSM berpikir lebih kritis dalam mencermati segala tindakan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Kita juga ajarkan pemuda, mahasiswa dan LSM cara melakukan investigasi dasar,”Jelas dia.

Pelatihan investigasi, kata dia, menjadi dasar bagi generasi muda dalam memberikan laporan terkait tindakan gratifikasi, suap, dan korupsi yang terjadi di wilayah Papua Barat.

Selain itu, melalui bimbingan teknis masyarakat Papua Barat memiliki keberanian untuk mengantisipasi adanya tindakan korupsi. “Laporan yang dimaksud adalah laporan yang memiliki bukti kuat, bukan asalan lapor,”Sebutnya

Menurut dia upaya pemberantasan tindakan korupsi tidak akan berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh KPK. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah guna meminimalisasi potensi korupsi.

“Supaya kita bisa jaga Papua Barat ini dari tindakan korupsi,” ujar Wawan. Ia menilai sistem penyelenggaraan pemerintah yang belum diperbaiki memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pj. Sekda Papua Barat, Dance Sangkek mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilakukan KPK bagi masyarakat Papua Barat. Keterlibatan masyarakat sangat membantu pemerintah daerah memperbaiki tata kelola yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Peran aktif masyarakat diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Harapan kami masyarakat bisa jadi agen perubahan atau pelopor antikorupsi di Papua Barat,”jelas Dance Sangkek.

Kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang mengoptimalkan penerapan sistem elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkup birokrasi pemerintahan setempat. “Sistem ETPD merupakan upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Dan implementasi sistem ini berdampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel dan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Dance.

Menurut dia, penerapan layanan elektronifikasi tersebut memberikan kemudahan dalam melakukan kontrol terhadap pengelolaan anggaran pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perencanaan program ataupun usulan anggaran dari masing-masing OPD dilakukan melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), dan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIKD),” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kapasitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) terus ditingkatkan agar pengawasan dapat berjalan sesuai ekspektasi, dan tata kelola menggunakan sistem elektronik ini terkontrol secara nasional.

Dance juga mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat menghentikan metode alokasi bantuan sosial secara tunai dan digantikan dengan nontunai. “Penerapan elektronifikasi tidak hanya dilakukan pada level pemerintah provinsi, melainkan tujuh kabupaten di Papua Barat. Oleh karena itu, juga bantuan sekarang sudah melalui rekening supaya tidak ada penyelewengan anggaran,” ujar Dance.

Dia menerangkan bahwa transformasi pengelolaan anggaran merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Namun, penerapan sistem elektronifikasi keuangan pemerintah daerah memerlukan dukungan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Papua Barat. Hanya saja ada kabupaten yang terhambat dengan aksesibilitas telekomunikasi,” jelas Dance Sangkek. (KN4)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

five × 5 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir