Sabtu, Mei 18, 2024

Perppu Pemilu Soal DOB Papua Terhambat Karena RUU Papua Barat Daya Belum Disahkan DPR

JAKARTA, Kasuarinews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua tengah disusun. Kementerian Dalam Negeri telah membahasnya bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Perppu ini mulai disusun, tinggal sudah kita harmonisasi beberapa kali dengan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP itu sudah dilakukan tinggal tunggu waktu saja,” ujar Wempi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Hanya saja, finalisasi Perppu terhambat pengesahan RUU Papua Barat Daya. Selama menyusun Perppu, juga telah diatur mengenai dapil di Papua Barat Daya. Maka, finalisasi Perppu menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya. “Justru itu yang membuat akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada tetapi secara de jure de facto masih belum nah ini yang kita tunggu,” ujar Wempi.

Kementerian Dalam Negeri juga berkejaran dengan waktu. Bila sampai 6 Desember RUU Papua Barat Daya tidak difinalisasi, maka tidak mungkin dimasukkan dalam Perppu. “Kalau sampai dengan kami tanggal 6 Desember ini penyerahan calon anggota DPD itu, kalau terjadi, berarti tidak bisa. Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama karena itu menjadi acuan buat dia untuk pemilu serentak 2024,” jelas Wempi.

Sebelumnya, Pemerintah akan mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai implikasi pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Perppu ini dikeluarkan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi daerah otonomi baru Papua (DOB).

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pidato peresmian tiga provinsi dan pelantikan tiga penjabat gubernur di DOB Papua. Tiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. “Nanti implikasinya akan luas nanti akan lahir Perppu,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

Tito menuturkan akan ada penambahan anggota DPD RI dan juga DPR RI. Akan ada anggota dewan dan senator di provinsi baru Papua yang dipilih pada pemilu berikutnya.

Dengan penambahan perwakilan di parlemen, Tito yakin suara masyarakat Papua semakin didengar. “Dari DPD saja saya lihat akan ada peningkatan luar biasa. Karena satu provinsi undang-undang mengatakan empat perwakilan DPD. Berarti kalau empat kali lima ada 20 orang anggota DPD. Yang itu suara Papua akan lebih kuat disampaikan di DPD. Termasuk DPR RI akan ada penambahan juga, pasti,” ujarnya.  “Tentunya kita harapkan aspirasi masyarakat dalam mekanisme konstitusional di Senayan,” pungkas Tito. (lia/KN5)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

five × 4 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir