Sabtu, Mei 18, 2024

Praktisi Hukum Desak Kapolda Periksa Kasat Lantas Polres Manokwari Terkait ‘Kaburnya’ Sopir Hilux dari Manokwari

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Praktisi hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Manokwari Yan Ch. Warinussy, SH mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Dr.Tornagogo Sihombing melalui Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom agar memeriksa Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S.Ohimas yang terkesan “meloloskan” pengemudi mobil Toyota Hilux berplat nomor polisi PB 8006 D berstiker “Spyderman” yang diduga “lolos” dan “kabur” keluar dari Manokwari.

“Pernyataan Kasat Lantas Polres Manokwari pada media sehari lalu bahwa pihaknya (Sat.Lantas) Polres Manokwari sudah mengamankan sopir “pelaku laka lantas” tersebut di rumah pemilik mobil. Bahkan sudah dibawa ke Mapolres Manokwari dan sudah sempat diperiksa.,” ujar Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/6/2022).

Pertanyaan yang dapat diajukan, kata Warinussy adalah kenapa dia (sopir nahas) tersebut bisa lolos lagi? Kenapa tidak dikenakan tindakan penangkapan (lihat pasal 16 dan pasal 17 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Serta penahanan berdasarkan amanat pasal 20 KUHAP?

“Saya meminta Kapolda Papua Barat melalui  Kapolres Manokwari segera memerintahkan Iptu Subhan S.Ohoimas dinonaktifkan dari jabatan Kasat Lantas Polres Manokwari dan diperiksa oleh Seksi Propam Polres Manokwari terkait hal tersebut,” tandas Warinussy.

Selain itu, lanjut Warinussy, Kapolres Manokwari dapat memerintahkan dilakukannya prosedur hukum yang bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penyidikan kasus laka lantas tanggal 26/5 lalu tersebut dan dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap oknum sopir Hilux tersebut serta dihadapkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ini penting demi memastikan bahwa hukum mesti ditegakkan walau langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum). (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

six + 3 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir