Sabtu, Mei 18, 2024

BPK RI Diminta Tidak Jadi ‘Pengganjal’ dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Bernilai Milyaran Rupiah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Advokat dan Pemerhati Korupsi di tanah Papua, Yan Ch. Warinussy, SH meminta BPK RI agar tidak menjadi ‘pengganjal’ dalam pengusutan dugaan korupsi bernilai milyaran rupiah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Saya kembali bertanya kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait begitu lamanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan resmi negara ini terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara pengelolaan dana hibah Pemeirntah Provinsi Papua Barat bagi Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat yang diduga mencapai nilai Rp. 227 Milyar,” ungkap Warinussy dalam siaran persnya, Senin (20/34/2023).

Menurut dia, perkara tersebut saat ini sedang disidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reksrimsus) Polda Papua Barat. “Dan perkara lainnya yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana ATK pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong yang diduga mencapai Rp.8 Milyar. Perkara tersebut masih disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” ungkap Warinussy.

“Dan sebagai Advokat dan Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, saya mendorong BPK RI agar tidak dipandang sebagai “faktor pengganjal” atau “perintang” bagi proses penegakan hukum dalam konteks upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung marak terjadi di Provinsi Papua Barat dan juga di Provinsi Papua Barat Daya saat ini,” kata Warinussy lebih lanjut. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

eleven − two =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir