MANOKWARI, Kasuarinews.id – Pj. Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM lewat kuasa hukumnya Simon Banundi, SH menyampaikan somasi (teguran tertulis) kepada saudara Dominggus Yable (mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi) karena diduga telah menyebarkan berita hoax melalui pemberitaan di media massa.

Dalam surat bernomor: 004/SB&P/SK-Vll/2023 tertanggal 26 Juli 2023, Simon Banundi mengatakan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 26 Juli 2023, dirinya bertindak untuk dan atas nama kliennya Yan Piet Moso, selaku Penjabat Bupati Kabupaten Sorong. Dalam somasi itu, Simon Banundi menyampaikan sejumlah point antara lain, (1). media online http://penaexpose.com pada Minggu 23 Juli 2023 telah mempublikasi pemberitaan dengan judul ”Aktifis Pro Demokrasi Mendesak Jaksa dan BPK audit aset Pj. Bupati Sorong dan minta Mendagri Untuk Evaluasi dan Ganti”, https://penaexpose.co1n/2023/07/23/aktivis-pro-demokrasi-mendesak-jaksa-dan BPK audit-aset-pj-bupati-sorong-dan-meminta Mendagri untuk evaluasi dan ganti, dimana pemberitaan ini bersumber dari aktifis Pro Demokrasi asal tanah Papua, sekaligus mantan Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) atas nama Dominggus Yable.
(2).Bahwa setelah kami mempelajari pemberitaan tersebut dan menemukan fakta adanya pemberitaan yang bersifat tendensius dan subjektif menyerang martabat dan kehormatan klien kami selaku pejabat publik dalam hal ini sebagai Penjabat Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
(3).Bahwa pemberitaan juga menyebarkan berita bohong (fake news) atau hoax dan sangat menghasut (memprovokasi) para pembaca dan masyarakat Kabupaten Sorong di mana tempat klien kami mengabdi sebagai penjabat Bupati. (4) Bahwa kami mencermati pemberitaan ini sangat mengganggu aktifitas klien kami dalam menjalankan roda pemerintahan, dimana pemberitaan ini berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan klien kami dengan warga masyarakat Kabupaten Sorong secara umum, dengan tuduhan keji melakukan tindakan menimbun harta berupa kendaraan roda empat sebanyak empat unit.
5.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik, sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 310 ayat (1) dan juga tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatnr dalam, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
6.Berkenaan dengan permasalahan di atas, kami menanggapi serius dan menyampaikan somasi untuk segera saudara Dominggus Yable memberikan klarifikasi, berupa permohonan maaf dan meralat/mengoreksi pemberitaan selama 1 x 24 jam kepada media yang bersangkutan http://penaexpose.com. Jika tidak demikian, maka kami akan mendorong permasalahan ini untuk diselesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepada Kasuarinews.id, Simon Banundi membenarkan bahwa dirinya telah menyampaikan somasi. “Somasi sudah saya sampaikan sebagai PH dari pa Yan Piet Moso dan besok pagi (hari ini, red) saya akan ke Polda untuk buat LP,” tandas Simon. (KN4)