Minggu, Mei 19, 2024

DPR RI Bahas Usulan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua, Papua Barat Daya Ditunda Pembahasannya

MERAUKE, Kasuarinews.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah telah membahas usulan pemekaran tiga provinsi baru di Papua dalam pembahasan di Senayan beberapa waktu lalu.

Ketiga usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua itu sudah ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dan tengah digodok oleh Komisi II DPR RI.

Sedangkan usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dari Papua Barat ditunda pembahasannya.  “Setelah digodok Komisi II DPR RI, selanjutnya masuk di Badan Legislasi. Nanti di Papua akan ada empat provinsi, termasuk induk,” ujar anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah dalam kegiatan peresmian bengkel alsintan dan alat pengering padi di SP3 Distrik Tanah Miring, Merauke beberpa waktu lalu seperti dikutip dari Republiknews.co.id.

Politikus Partai NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) Papua ini mengungkapkan alasan penundaan pembahasan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat masih dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR mengingat berbagai kemungkinan terkait upaya pemekaran provinsi tersebut.

“Terutama di Papua Barat ini penduduknya hanya baru 1 juta sekian. Lalu terkait ibu kota dan juga ketersediaan anggaran,” kata Sulaeman Hamzah.

Perihal pemekaran tiga provinsi baru di Papua, lanjutnya, pemerintah dan parlemen menargetkan pembahasan rancangan undang-undangnya selesai atau ditetapkan menjadi undang-undang di akhir tahun 2022 ini. “Untuk penempatan karateker dan sebagainya itu diatur pemerintah. Tugas kami di DPR RI hanya sampai ketuk palu (diundangkan) tentunya,” ucapnya.

Pentingnya Pemekaran di Provinsi Papua, menurut Sulaeman Hamzah adalah semata-mata bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan utamanya mendekatkan pelayanan di daerah terisolir. “Jalan dari satu kabupaten ke kabupaten belum semua jalan terbuka. Dengan pemekaran, tentu berbagai program fisik dan pelayanan bisa berjalan baik,” beber Sulaeman.

Pemerintah berkeinginan mengefektifkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua melalui pemekaran provinsi baru di wilayah tersebut. Setelah dimekarkan, maka pemerintah akan lebih fokus ke pembangunan infrastruktur, pelayanan termasuk SDM.

Hasil pemantauan pusat, kata Sulaeman, hingga 20 tahun UU Otsus berjalan masyarakat yang terisolasi di sejumlah daerah di pedalaman Papua masih belum terlayani dengan baik.  “Pemda diharapkan bisa melakukannya, tapi ternyata belum menyentuh juga. Jadi mau tak mau pemekaran harus dilakukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, aspirasi pemekaran diusulkan oleh banyak tokoh dari Papua. Pemerintah dan DPR RI mendukung penuh terhadap apa yang diusulkan itu. “Pemekaran ini penting untuk pendekatan pelayanan dan juga percepatan pembangunan,” pungkasnya. (Hendrik/KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

three × 4 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir