Sabtu, Mei 18, 2024

Kajati Papua Barat Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Sekretariat DPR Papua Barat

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Pegiat Antikorupsi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Ch. Warinussy, SH  meminta  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya dapat mengusut tuntas dugaan korpsi di Sekretariat DPRPapua Barat.

“Saya mempertanyakan kelanjutan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dalam menyelidiki laporan dugaan penyalahgunaan keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat belum lama ini,” ungkap Warinussy dalam keterangan persnya, Rabu (22/3/2023).

Hal itu disebabkan karena LP3BH Manokwari, kata Warinussy mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah staf Sekwan DPR Papua Barat yang dimintai keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Oleh sebab itu, menurut Kami sebagai pemerhati korupsi di Tanah Papua, kami selalu mendorong dan mendesak Kejati Papua Barat untuk terus fokus dalam penegakan hukum. Yaitu dengan memanggil dan memintai keterangan tidak saja dari staf Sekretariat semata. Tapi juga bisa memanggil dan memeriksa para pengelola proyek-proyek pada internal Setwan DPR Papua Barat, termasuk memeriksa dan meminta keterangan dari Sekretaris DPR Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun juga stafnya yang menjadi Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun bendaharanya,” tandas Warinussy.

Kata dia, berdasarkan amanat pasal 42 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LP3BH Manokwari mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya untuk konsisten dalam pengenalan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Setwan DPR Papua Barat hingga dapat menemukan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

four × three =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir