Senin, April 29, 2024

Kapolda Papua Barat dan Jajarannya Dinilai Tak Punya Nyali Berantas Penambangan Ilegal di Manokwari dan Tambrauw

MANOKWARI, Kasuarinews.id- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Kapolda Papua Barat dan jajaran Polresnya dalam memberantas dan atau mencegah berlangsungnya kegiatan penambangan liar (ilegal mining) di wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw (wilayah Kebar Selatan) yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami mendapatkan sejumlah informasi dari kontak person di dekat wilayah penambangan ilegal tersebut bahwa ada sejumlah bos atau cukong yang dikenal sebagai big boss yang sedang mengoperasikan kendaraan alat beratnya ke wilayah Kebar Selatan, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat,” ujar Warinussy, Minggu (12/3/2023)
Mereka para big boss itu, kata Warinussy sering dikenal dengan sebutan Mr.Lie, Mr.Budi, Bunda Ros, Haji Nana, Novi, Didi, Haji Bolong.
“Sejumlah rekaman foto dan rekaman video aktifitas pertambangan ilegal emas tersebut telah diperoleh dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini. Hilangnya nyawa beberapa orang dan alat berat berikut operatornya di area sungai dekat lokasi penambangan ilegal tersebut menjadi indikator untuk memastikan bahwa sesungguhnya aktivitas ilegal dan tanpa hak serta tanpa ijin tersebut masih masif berlangsung hingga kini. Sedang mendekamnya sekitar 33 eks penambang di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manokwari hingga kinu justru memperkuat dugaan LP3BH Manokwari bahwa aktifitas penambangan ilegal emas di Wasirawi, Wariori hingga ke Kebar Selatan masih masif berlangsung tanpa bisa dicegah atau ditindak oleh aparat keamanan sekalipun,” jelas Warinussy.
Bahkan, kata dia, diduga keras ada sejumlah oknum prajurit hingga perwira yang terlibat memberi keyakinan bagi para big boss tersebut dapat dengan nyaman menjakankan kegiatan operasi penambangan ilegalnya yang sangat berpotensi merusak lingkungan di sekitar kawasan produksinya yang jelas melanggar konstitusi negara dan aturan perundangan yang berlaku.(KN3

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

fifteen + 17 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir