Minggu, Mei 19, 2024

Komnas HAM Kritik Vonis Bebas Purnawirawan TNI Terdakwa HAM Berat

JAKARTA, Kasuarinews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap purnawirawan TNI terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberi catatan kritis atas putusan tersebut. “Pertama, penyidikan dan penuntutan dianggap tidak transparan,” kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai seperti dilansir dari detik.com, Kamis (8/12/2022).

Abdul Haris menilai penyidikan dan penuntutan kasus HAM berat pada Desember 2014 tidak melibatkan saksi dan korban. Akibatnya, hal itu menimbulkan rasa tidak percaya pada proses hukum yang berlangsung. “Ini suatu hal yang menurut kami memprihatinkan,” kata Abdul Haris.
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM melihat pembuktian kasus tersebut tidak maksimal. Sebab, para saksi, korban, dan pihak keluarga juga tidak dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Makassar. “Justru yang hadir di persidangan hanya dari pihak TNI maupun Polri,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 tersebut.

Sementara itu, saksi-saksi masyarakat sipil yang melihat langsung peristiwa tersebut tidak dihadirkan di persidangan. Kalaupun ada, menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.

Tidak sampai di situ, catatan lainnya dari Komnas HAM ialah soal penetapan pelaku tunggal dari peristiwa yang menewaskan empat warga sipil serta sekitar 21 orang lainnya luka-luka. Padahal sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses hukum. “Akan tetapi ternyata hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran dan hari ini terbukti dengan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Kendati demikian, menurut dia, dari putusan pengadilan tersebut paling tidak membuktikan bahwa memang terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Namun yang tidak bisa dibuktikan ialah pihak yang bertanggung jawab. Sebelumnya, PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dilansir detik.com, Kamis (8/12/2022), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya. “Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” sambung Sutisno.

Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014. Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11). (dtk/KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

5 × three =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir