Senin, April 29, 2024

KPK Lakukan Penyidikan Lanjutan Dugaan Korupsi DAK Pegaf, LP3BH: Semua Yang Terlibat Harus Dimintai Pertanggungjawaban

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat lewat Direktur eksekutifnya Yan Ch. Warinussy, SH mengatakan bahwa proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten  Pegunungan Arfak harus juga menyasar pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Menurut Warinussy, pihaknya memberi apresiasi dan hormat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terus melakukan penyidikan lanjutan terhadap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Langkah ini sesungguhnya telah menemukan hasil dengan dijatuhinya vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan bagi Natan Pasomba, mantan Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses hukum perkara ini semakin menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi sesungguhnya terus terjadi secara laten dan masif di wilayah Provinsi Papua Barat. Sehingga tuntutan bagi kerja aparat penegak hukum kian tinggi,” ujarnya.

Karena itu LP3BH Manokwari, kata Warinussy,  ikut mendesak agar pengembangan perkara Ini seyogyanya ikut menyentuh semua pihak yang secara hukum pidana layak dimintai pertanggung jawaban pidananya.

“Jika hal itu benar terkait dengan seorang oknum pengambil kebijakan di Kabupaten Pegunungan Arfak, menurut pandangan hukum saya penyidik KPK pasti telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi pada Selasa, 18/1 di Polres Manokwari. Langkah KPK ini kiranya menjadi pelecut semangat bagi para penyidik di Polda Papa Barat misalnya untuk menuntaskan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 201-2019 kepada Yayasan Tipari Teminabuan. Serta sebagai pelecut bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong untuk menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong,” tandas Warinussy.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 28 Oktober 2019 lalu telah memvonis eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba satu tahun enam bulan penjara. Nathan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga tak diminta mengembalikan uang rasuah karena telah mengembalikan hasil kejahatannya itu kepada KPK.

Natan dinilai terbukti  menyuap anggota Komisi XI Fraksi PAN Sukiman sebanyak Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Suap diberikan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN TA 2017, APBN-Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.

Uang rasuah juga diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya Rp1 miliar dan Suherlan Rp400 juta. (cr-2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

one × one =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir