Minggu, Mei 19, 2024

Lantik 3 Penjabat Kepala Daerah, Ini Pesan Pj. Gubernur Papua Barat

 MANOKWARI, Kasuarinews.id – Pj. Gubernur Papua Barat, Komen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si pada Selasa (23/8/2022) di ballroom Aston Niu, Hotel, Manokwari melantik tiga penjabat (Pj) kepala daerah di Papua Barat. Ketiganya akan memimpin Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatangan berita acara.

Ketiga penjabat kepala daerah tersebut yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat Yanpit Mosso, S.Sos., M.Si sebagai penjabat bupati Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat George Yarangga, A.Pi., M.M sebagai Pj Wali Kota Sorong, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Dr Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si sebagai Pj Bupati Maybrat. Ketiganya dilantik untuk mengisi jabatan bupati di ketiga wilayah tersebut yang habis masanya pada 22 Agustus 2022 ini.

Dalam sambutannya, Paulus Waterpauw, meminta kepada ketiga penjabat bupati yang baru dilantik segera menyesuaikan diri. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk menempatkan serta mengambil langkah-langkah yang menentukan dalam menjaga harmonisasi di daerah masing-masing.

Waterpauw juga meminta agar, ketiga Penjabat kepala daerah tersebut dapat bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan yang diberikan negara berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Selain itu, harus Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Waterpauw.

Tugas lainnya, melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pj bupati, dan Pj wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri melalui Gubernur.

Dia juga mengingatkan tugas utama Penjabat Bupati dan Walikota adalah menyelenggarakan pemerintahan dimana saat  mengambil kebijakan harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan Mendagri, kemudian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menghadapi pemilu 2024.

Pada kesempatan tersebut, Waterpauw menyampaikan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Lambertus Jitmau- Pahima Iskandar, Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sorong Jhony Kamuru-Sukoharjono serts Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Bernard Sagrim-Markus Jitmau yang telah mengakiri masa jabatanya pada 22 Agustus 2022. ”Saya percaya apa yang telah diperbuat oleh Bapak dan Ibu selama menjabat 5 tahun itu dapat bermanfaat bagi masyarakat” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Waterpauw mengimbau agar masyarakat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Maybrat dapat menerima dan mendukung Penjabat yang telah dilantik untuk menyelenggarakan pemerintah dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang di wilayah masing-masing. ”Mari kita dukung dan beri masukan serta saran agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” tandas Waterapuw. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

17 + 13 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir