Minggu, Mei 19, 2024

LP3BH Manokwari Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi terkait Perlindungan HAM OAP Tahun 2022

MANOKWARI, Kasuarinews.id- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi rapor dan catatan merah kepada Pemerintah Indonesia dibawah pemerintahgan Presiden Joko Widodo berkenaan dengan langkah perlindungan hak asasi manusia Orang Asli Papua (OAP) di Bumi Cenderawasih sepanjang tahun 2022 ini.

“Hal ini disebabkan karena Pemerintah Indonesia menurut pandangan kami sebagai organisasi masyarakat sipil belum menjalankan amanat Pasal 45 Undang Undang Nomor 21 Tahun 200 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu untuk mendirikan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua. Padahal berdirinya kedua lembaga terhormat tersebut menurut kami (LP3BH) merupakan wujud nyata mengenai keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Sebab dalam fakta sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang besar seperti kasus Wasior (2001) dan kasus Wamena (2003) hingga kini belum tersentuh, apalagi hendak diselesaikan oleh negara,” terang Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya, Kamis (8/12/2022).

Kata Warinussy, jelang peringatan 74 Tahun Hari HAM Internasional yang akan jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, LP3BH Manokwari terus mendesak negara melalui Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi di Tanah Papua untuk terlibat dalam mendirikan Pengadilan HAM di Jayapura, Provinsi Papua. Salah satu langkah penting adalah ke depan status Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A mesti ditambah dengan status Khusus.

“Beberapa kasus besar akhir-akhir ini seperti pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 (empat) orang warga sipil asal Kabupaten Nduga di kota Timika, Papua. Serta kasus penganiyaan berat terhadap beberapa anak kecil warga sipil oleh anggota TNI belum lama ini. Juga kasus kematian tragis Bapak Pendeta Jeremias Senambani di Hitadipa. Semua kasus tersebut diduga keras mengandung unsur-unsur pelanggaran HAM Berat sebagai diatur dalam amanat Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang HAM. Bahkan dapat dipakai indikator dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28 maupun Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J sebagai alat untuk mengukur, apakah negara sudah mampu menangani persoalan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama ini dan sedang terus terjadi pada masa kini dan masa depan,” ungkap Warinussy.

Dan jelang peringatan 74 Tahun Hari HAM Internasional, kata Warinussy, LP3BH Manokwari mendesak agar segenap perumusan aturan dan atau regulasi peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Tanah Papua mesti memberikan porsi yang luas bagi prinsip-prinsip HAM yang berlaku universal demi melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua sebagai tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di atas Tanah Papua kini dan di masa mendatang. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten + 16 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir