Minggu, Mei 5, 2024

LP3BH Manokwari Dukung Langkah Pengurus GMNI Laporkan Dugaan Pungli di Dinas PMK Tambrauw

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktur Yan Warinussy: Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH dalam pres rilisnya, Senin (25/9/2023) memberi dukungan atas langkah dari Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) sejumlah Rp. 15 Miliar yang diduga melibatkan Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw dan jajarannya.

Laporan dari PA GMNI kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan juga Kapolres Tambrauw tersebut,  menurut LP3BH Manokwari, kata Warinussu  adalah sangat tepat dan proporsional serta berdasar hukum untuk ditindaklanjuti. Sebab berdasarkan amanat pasal 42 dari Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menurut kami (LP3BH) Manokwari bahwa tindakan pungutan liar juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubah Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Warinussy.

Kata dia, LP3BH Manokwari memandang bahwa adanya langkah dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) Kabupaten Tambrauw dengan mengirim surat nomor : 800/85/DPMK/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Pembatalan Kegiatan Pelatihan adalah surat yang secara administratif dapat diterima. Namun secara hukum, sesungguhnya keberadaan surat tersebut diatas tidak bisa meniadakan proses hukum yang sudah berjalan. Ataupun untuk menyelamatkan seseorang atau siapapun orangnya di tengah-tengah jajaran birokrasi pemerintah Kabupaten Tambrauw dan juga para kader pendamping pembangunan kampung atau masyarakat yang terkait.

Secara terpisah, Kadis PMK Tambrauw, Jaconias Ajambuani saat dikonfirmasi memilih tidak banyak berkomentar. “Yang paling penting, secara kelembagaan kami telah mengirimkan surat pembatalan kegiatan pelatihan kepada pihak berkompeten dengan bukti-bukti yang penting dan memberikan klarifikasi kepada pihak berwajib. Apapun masukan dan kritik yang disampaikan, kami terima dengan tangan terbuka untuk penyempurnaan yang lebih baik ke depan,” ujarnya singkat. (KN5)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

11 − six =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir