Minggu, Mei 5, 2024

LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Tinjau Kembali Status DPO Yakobus Tanggahma

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Direktrur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinussy, SH memberi apreasiasi kepada saudari Direktris Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) yang telah mendampingi salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi di Jayapura atas nama Yakobus Tanggahma. “Yang bersangkutan sebenarnya sudah dimasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat beberapa hari lalu. Di dalam rilis tersebut Yakobus Tanggahma berada pada urutan ke-8 dan sungguh sangat mengusik kenyamanan dan keamanan pribadi Tanggahma yang kini didampingi Advokat Anum Siregar dan tim dari AlDP dan juga  ELS-HAM Papua,” ujar Warinussy Rabu (13/9/2023) dalam pres rilisnya.  Sesuai sumber LP3BH Manokwari di Jayapura, kata Warinussy, telah diperoleh informasi bahwa atas bantuan dan kerjasama dari Kapolresta Jayapura dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, maka telah dilakukan percakapan terbatas antara Kasat Reskrim Polres Fakfak dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan ditemukan fakta bahwa saudara Yakobus Tanggahma yang dimasukkan nama dan fotonya di dalam status DPO. Ternyata bukan Yakobus Tanggahma yang kini menjadi klien dari ALDP.

“ Berdasarkan fakta tersebut, maka kami mohon kepada Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs.Monang Tahi Daniel Silitonga agar segera meninjau kembali nama dan identitas lengkap Yakobus Tanggahma untuk dikeluarkan dari status sebagai DPO. Sekaligus agar aparat Polres Fakfak dapat mengendepankan pola-pola yang lebih soft dan damai serta berdasarkan amanat KUHAP. Sehingga dapat diperoleh keterangan yang sesuai dengan tuduhan yang dikenakan kepada para tersangka dan atau saksi yang dimintai keterangannya selama seminggu terakhir ini di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Fakfak. Hal itu menjadi tanggung jawab para penyidik pada Sat.Reskrim Polres Fakfak dan Dit.Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menggali dan menemukan bukti yang relevan dengan kejadian perkara ini,” ujar Warinussy.

LP3BH Manokwari, lanjut dia memandang bahwa sudah saatnya langkah penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan amanat KUHAP. Yaitu beban pembuktian ada pada saudara Jaksa Penuntut Umum yang membawa perkara ini ke pengadilan kelak. (KN5)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

2 × 4 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir