Jumat, April 26, 2024

LP3BH Tagih Janji Aspidsus Kejati Papua Barat, Minta Segera Tetapkan Tersangka Dana Hibah Pemuda Katolik

MANOKWARI, Kasuarinews.id –  Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari lewat Direktur Eksekutifnya, Yan Ch. Warinussy, SH menanggih janji Aspidsus Kejati Papua Barat terkait penetapan tersangka dana hibah Pemuda Katolik Papua Barat.

“Pada hari Sabtu, 17/12/2022 lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan bahwa jaksa penyelidik telah merampungkan sejumlah pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pemuda Katolik Papua Barat. Sehingga Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut pula mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus itu. “Kami tinggal menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka” terang Aspidsus Kejati Papua Barat kepada salah satu media online di Papua Barat Ring Papua,” ujar Warinussy, Minggu (21/5/2023).

Dan sebagai salah satu pemerhati tindak pidana korupsi di Papua Barat dan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kata Warinussy, dirinya  menagih “janji” Bapak Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut. “Sekarang kita tagih janjinya karena saat itu dia menjajikan bahwa hasil PKN akan keluar di awal tahun 2023,  sehingga pihaknya tinggal menunggu hasil PKN dan segera menetapkan tersangka bahkan akan menahannya? Saya kira seharusnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat segera mengevaluasi kinerja Aspidsus Kejati Papua Barat dan jajarannya jaksa penyelidiknya, karena sudah hampir setengah tahun ini belum juga ada kemajuan dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan kasus dugaan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemuda Katolik di Provinsi ke-32 di Indonesia tersebut,” tandas Warinussy.

Menurutnya, LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam konteks penyelidikan kasus dana hibah Provinsi Papua Barat kepada Organisasi Pemuda Katolik tersebut hingga dituntaskan menurut hukum. (KN2)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ten − 8 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir