Minggu, Mei 5, 2024

Masa Jabatan Pj. Bupati Tambrauw Engelbert Kocu Diperpanjang

SORONG, Kasuarinews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan telah memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tambrauw, Engelbert Gabriel Kocu, S.Hut, MM.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri, jabatan Penjabat Bupati Tambrauw  diperpanjang selama satu tahun terhitung pada saat keputusan Mendagri ditetapkan. Menurut kabar yang beredar, surat keputusan itu ditetapkan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2023.

“Bapak Mendagri telah menetapkan perpanjangan masa jabatan Pak Engelbert Kocu sebagai Pj Bupati Tambrauw. Kita sudah dapat undangan untuk menghadiri acara penyerahan SK Penjabat Bupati Tambrauw nanti sore  di hotel Vega, Kota Sorong,” ujar salah seorang pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tambrauw pada Senin (22/5/2023) siang sambil menunjukan undangan yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Tambrauw.

Dirinya menyebut berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, maka untuk perpanjangan jabatan tidak perlu dilakukan pelantikan kembali. “Sesuai dengan Pasal 11 ayat 4 dalam Permendagri tersebut, maka untuk perpanjangan jabatan tidak perlu dilakukan pelantikan kembali,” katanya.

“Untuk SK perpanjangan masa jabatan Pak Engel Kocu sebagai Penjabat Bupati Tambrauw akan diserahkan oleh Bapak Pj. Gubernur Papua Barat Daya pada Senin, 22 Mei 2023 Pukul 19.00 Wit di hotel Vega Kota Sorong mewakili Mendagri. Memang rencana pertama awalnya pagi hari namun diubah ke jam 19.00 Wit” pungkasnya menambahkan  pimpinan OPD yang hadir diharapkan  menggunakan baju batik lengan panjang.(KN4)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

two + 14 =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir