Sabtu, Mei 18, 2024

Miris, Tiang Pancang Dermaga Yarmatun Antar Kadishub Papua Barat ke Balik Jeruji Besi

MANOKWARI, Kasuarinews.id – Miris memang. Pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kampung Yarmatun, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 menghantarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Agustinus Kadakolo ke balik jeruji besi. Hal itu menyusul penetapan dirinya dan Direktur CV Kasih Paul Wariori sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (13/10/2022).

“Kita  sudah tetapkan 2 tersangka dalam kasus tiang pancang dermaga Yarmatun yaitu saudara Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagoal, SH, MH.

Kata Juniman, uang untuk pengadaan  tiang pancang itu sudah dicairkan  tahun 2021 namun hingga kini barangnya tidak tiba di tempat yaitu di kampung Yarmatun. Dan untuk kasus ini, negara diperkirkan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.012.225.120,-

Tanggapan Pj. Gubernur Papua Barat: Ikut Proses Hukum

Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw ketika diminta keterangannya terkait kasus yang menjerat Kadishub Papua Barat mengaku telah mendengar hal tersebut. “Saya pikir itu persoalan operasional yang memang ditangani Kejaksaan. Dan memang biasanya ada surat kepada kami pemerintah tetapi mungkin kita sibuk kemarin dengan HUT provinsi dan dilanjutkan dengan Pra Raker Kepala Daerah sehingga nanti saya cek ada surat masuk atau tidak,” ujar Waterpauw, Kamis (13/10/2022) saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjerat salah seorang bawahannya.

Prinsipnya kata Waterpauw, semua harus bekerja sesuai dengan aturan main dan regulasi yang berlaku sehingga jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan. “Kalo ikut aturan pasti aman, tetapi jika melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah terduga dan terbukti ya, jalani saja proses hukumnya,” ujar Waterpauw sambil ingin memastikan status yang menjerat Kadishub Papua Barat sebelum menunjuk pelaksana tugas. (KN3)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

three × one =

- Advertisment -spot_img

Berita Terakhir